Katinting.com, Mamuju – Atas dugaan penyimpangan prosedur terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan transparansi Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) Desa Bulu Parigi tahun 2009 – 2016, sejumlah pemuda dan masyarakat dari desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, melaporkan mantan kepala desanya ke Ombudsman Sulawesi Barat, Kamis (10/03).
Ketua karang taruna Desa Bulu Parigi, Amar mengatakan, mantan kepala Desa Bulu Parigi Ismail telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana desa, karena tidak ingin laporan pertanggung jawaban atau LPj Desa Bulu Parigi 2009 – 2016 diketahui oleh masyarakat, bahkan kuat dugaan adanya penyimpangan prosedur yang telah dilakukan, sebab beberapa item pembelian barang yang tercantum di LPj tidak jelas penggunaannya bahkan tidak memiliki bukti fisik, seperti Pembangunan Pos Kamling, rumah pintar dan beberapa peralatan kantor yang diduga fiktif.
“Terpaksa kami laporkan ini pak, karena mantan desa kami ini tidak mau transparan terkait penggunaan dana desa, kami hanya minta adanya transparansi penggunaan anggaran dana desa Bulu Parigi, karena selama ini selalu ada LPj, sementara tidak ada bukti fisik dilapangan, dikemanakan itu anggaran,” jelas Amar.
Kenapa kami membawa kasus ini ke ombudsman karena kami belum memiliki bukti adanya tindak pidana korupsi, namun dari pelanggaran maladministrasi kami sudah memiliki bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, tambahnya.
Sementara itu, pihak ombudsman menerima laporan warga Bulu Parigi dan akan segera melakukan proses tindaklanjut berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, bahkan dalam waktu dekat ombudsman akan melakukan pemanggilan oknum terlapor untuk melakukan klarifikasi. (Hms/Anhar Toribaras)