Katinting.com, Topoyo – PT. Yuda Nusantara Indah dilaporkan pihak CV. Rafli ke Polda Sulselbar terkait dugaan pencurian material tambang galian C, pada pengerjaan proyek pembangunan pengendalian banjir sungai Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketegangan antara kedua pihak tersebut, beberapa waktu lalu sempat memanas bahkan sampai adu jotos dilokasi proyek, dimana PT. Yuda dianggap tidak mengindahkan teguran pihak CV. Rafli yang mengklaim tambang galian C miliknya yang berada diwilayah Durikumba, Desa Karossa.
Atas hal tersebut, Humas CV. Rafli, Sereleksi, merasa dirugikan oleh PT. Yuda Nusantara Indah karena diduga melakukan penyerobotan dan pencurian material tambang 13.500 kubik, sehingga dilaporkan ke pihak Bareskrim Polda Sulselbar dengan tuduhan pencurian dan ganti rugi 5,6 milyar.
Sementara, Pihak penyidik Polda Sulselbar Kompol Ronald Sumigar yang di hubungi via ponsel di nomor 085255955xxx membenarkan adanya pelaporan dugaan pencurian material tambang milik CV. Rafli dan sedang ditanganinya.
Selain itu, PT. Yuda Nusantara Indah juga digugat di pengadilan negeri Mamuju terkait penyerobotan wilayah tambang galian C milik CV. Rafli, secara perdata dengan nomor gugatan 16/Pdt.G/2015/PN.Mamuju.
Sidang gugatan tersebut akan memasuki tahap kedua dengan pemeriksaan saksi – saksi yang akan di gelar di pengadilan Negeri Mamuju 11 Januari 2016 mendatang dengan menghadirkan pihak tergugat PT. Yuda Nusantara yang di wakili oleh IDU selaku karyawan.
Sementara pihak Manajemen PT. Yuda yang akan dikonfirmasi terkait persoalan tersebut sudah tidak berada di wilayah Karossa. (Joni)