

Pasangkayu, Katinting.com – Pekan lalu, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa menyurat ke KPUD Pasangkayu tertanggal 17 Maret 2020, terkait permintaan data kependudukan yang diusulkan bakal calon pasangan independen Abdullah Rasyid-Muhammad Yusri Nur.
Hal itu dilakukan, agar publik mengetahui nama-nama warga yang diusulkan itu demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan berintegritas, seperti klarifikasi bupati Agus Ambo Djiwa, di ruang kerja kantor bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 23 Maret 2020.
Agus menegaskan, selaku penanggungjawab wilayah yang bertugas mensukseskan Pilkada 2020, permintaan data itu wajar. Itu bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara teknis (KPUD).
Iapun heran dengan sikap KPUD Pasangkayu yang enggan memberikan data itu. Karena, sulit bagi dia selaku bupati jika ada warga yang menanyakan hal itu. Makanya dia lakukan klarifikasi.
Dia juga mengaku, beberapa pekan ini, ada sejumlah warga yang datang menyampaikan keberatan. Sebab, dugaan beberapa modus pengumpulan KTP di lapangan mengatasnamakan bantuan kelompok tani.
“Kalau saya meminta atas nama ketua partai, itu salah. Banyak modus pengumpulan KTP yang kami dapatkan di lapangan atas nama kelompok tani, padahal tujuannya demi kepentingan tertentu,” aku Agus.
Namun, sebelum bupati Agus Ambo Djiwa mengklarifikasi surat itu, pihak KPUD sudah menolak permintaan bupati Pasangkayu melalui surat itu.
Alamsyah, salah satu komisioner KPUD Pasangkayu, menjelaskan, tanpa surat tersebut, sinkronisasi data pemilih akan tetap dilakukan oleh KPUD Pasangkayu ke Disdukcapil. Hal ini berdasarkan perintah PKPU dan undang-undang pemilu.
Jika data dukungan yang masuk tidak termuat dalam DPT ataupun DP4, maka pihak KPUD Pasangkayu tetap akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi ke dinas Dukcapil Pasangkayu sebagai instansi pemerintah yang menangani masalah kependudukan.
Pasalnya, jika photo copy e-KTP yang disetor ke KPUD bukan dari dinas Dukcapil Pasangkayu, pasti tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut Alamsyah, di kantor KPUD Pasangkayu, Jumat, 20 Maret 2020.
Perihal surat bupati, itu tambah dia, KPU tidak memiliki landasan aturan dan kewenangan untuk memberikan data tersebut kepada siapapun. Dan tidak ada dalam PKPU dan UU Pemilu.
Surat yang ditandatangani Bupati Pasangkayu, dengan nomor : 270/532/Umum dan bersifat penting tersebut, menuai polemik di kalangan masyarakat, utamanya di media sosial.
Sebagian mengatakan, itu wujud intervensi pemda Pasangkayu, namun sebagian lagi menolak anggapan itu. Alasannya, itu wewenang bupati sebagai pemerintah daerah.
(Ab/As/Nur)

Comment