Direktur RSUD Tak Hadiri Sidang, DPRD Matra Batal Sahkan Ranperda
Sidang paripurna DPRD Matra
banner 728x90

Katinting.com, Pasangkayu – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Matra) akhirnya mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam program legislasi tahun 2015.

Melalui sidang paripurna, yang dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Matra, pelaksana Sekkab Matra Abdul Wahid, serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Matra, 3 Ranperda akhirnya disahkan, sedangkan satunya masih dipending.

Tiga Ranperda yang disahkan yakni ranperda tentang transportasi jemaah haji, Ranperda tentang pembentukan desa, serta Ranperda tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Sementara, Ranperda yang batal disahkan yakni tentang tarif pelayanan kesehatan di RSUD Matra.

Batalnya disahkan ranperda itu, lantaran Direktur RSUD Matra Amalia Anwar tidak menghadiri paripurna tersebut, yang belakangan diketahui ia sedang sakit.

“Bagaimana kami sahkan Ranperdanya, direkturnya saja tidak ada, sementara dia kan yang harus menjalankan nantinya, seharusnya kalau sakit beberapa hari sebelumnya sudah harus disampaikan ke kami. Setiap Ranperda, setiap keputusan yang ada kaitannya dengan SKPD, selama saya pimpinan DPRD jangan mimpi akan saya sahkan kalau dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tegas Ketua DPRD Matra Lukman Said.

Ketegasan itu, sambung Lukman bukan hal yang mengada-ngada, sebab itu untuk menciptakan pelayan masyarakat yang profesional, yang tentunya juga nanti akan berdampak pada citra Pemda di Mata masyarakat.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) ini meminta penjabat bupati Matra memberi tindakan tegas pada setiap jajaranya yang dinilai abai dari tugasnya, termasuk kepada direktur RSUD tersebut. (Joni)

 

Bagikan