Katinting.com, Mamuju – Diduga melanggar Prosedur, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Mamuju, dilapor ke Ombudsman Sulawesi Barat, atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan rekomendasi untuk lembaga kesejahteraan sosial atau LKS Peduli Bangsa, sebagai penyelenggara IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kementrian Sosial. Karena tidak berpedoman pada peraturan menteri sosial nomor 3 tahun 2012 dan Permensos nomor 26 tahun 2012 serta juknis penetapan IPWL.
Berdasarkan aturan yang ada, LKS Peduli bangsa belum layak diberi rekomendasi untuk menjadi IPWL sebab tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dituangkan dalam Juknis penetapan IPWL, karena visi misi lembaga (LKS peduli bangsa,red) tidak mengacu kepada rehabilitasi korban penyalagunaan Napza, tetapi fokus program kerja lembaga ini, mengacu pada anti korupsi dan lingkungan hidup, bahkan LKS peduli bangsa belum pernah melakukan kegiatan rehabilitasi minimal satu tahun terakhir sebagaimana aturan yang ditetapkan Juknis penetapan IPWL.
IPWL adalah lembaga rehabilitasi sosial, yang melakukan serangkaikan rehabilitasi terpadu secara fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat, Lembaga rehabilitasi sosial ini atau IPWL dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, namun sebelum ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor atau IPWL, harus mendapatkan ijin operasional dari dinas sosial tingkat kabupaten dan provinsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Ombudsman Sulbar, melakukan pemanggilan kepala bidang sosial, Dinsosnakertrans Kabupaten Mamuju, Abdul Muluk untuk melakukan klarifikasi, Terkait dugaan pelanggaran maladministrasi dalam penerbitan surat rekomendasi LKS peduli bangsa menjadi IPWL.
Kepala Bidang Sosial, Dinsosnakertrans Kabupaten Mamuju, Abdul Muluk. Membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi untuk LKS peduli bangsa, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sebelumnya, bahkan ia juga mengakui dalam akta notaris LKS peduli bangsa tidak tertuju secara khusus untuk program rehabilitasi pengguna Napza, tetapi bergerak dibidang korupsi dan lingkungan hidup.
“Kami telah menerbitkan surat rekomendasi untuk LKS peduli bangsa, berdasarkan persyaratan administrasi yang diajukan lengkap, bahkan kami telah melakukan monitoring, meski dalam akta notarisnya secara khusus tidak bergerak dalam penanganan masalah Napza, tapi korupsi dan lingkungan hidup,” kata Abdul Muluk.
Terkait dugaan pelanggaran maladministrasi penerbitan surat rekomendasi untuk LKS peduli bangsa, Abdul Muluk, mengaku akan melakukan peninjauan ulang kelembagaan LKS peduli bangsa dan jika dalam Juknis LKS peduli bangsa dinyatakan tida layak, pihak Dinsosnakertrans Mamuju akan melakukan pembatalan surat rekomendasi untuk LKS peduli bangsa menjadi IPWL.
“Dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang dilaporkan ke ombudsman kami akan tinjau ulang jika memang penerbitan rekomendasi tersebut tidak sesuai Juknis, kami akan melakukan pembatalan dan akan menyampaikan kepada pihak ombudsman Sulbar,” tutup Abd. Muluk.
Pihak ombudsman berharap, agar pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Mamuju, lebih selektif dalam memberikan rekomendasi untuk penetapan IPWL, sebab dalam program ini pihak Institusi Penerima Wajib Lapor IPWL akan mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah melalui instansi terkait, sehingga perlu dilakukan pengawasan maksimal untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalagunaan anggaran negara. (OPS/Anhar Toribaras)