
Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah seorang aktivis lingkungan di Sulawesi Barat, menyerahkan satu bundel berkas lampiran laporan praktik illegal mining, sebagai bentuk laporan resmi terhadap tujuh perusahaan yang di duga melakukan praktin illegal mining untuk penyiapan material pembangunan bendungan Sungai Budong budong di Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
Dalam keterangan persnya di kantor katinting.com Jumat petang (09/06) Muhaimin Faisal, menuturkan bahwa laporan terhadap tujuh perusahaan telah disampaikan langsung ke Polres Mamuju Tengah, pada Kamis malam kemarin (08/09), dengan melampirkan sejumlah paparan bukti pelaporannya, atas dugaan pelanggaran illegal mining pada pengerjaan pembangunan bendungan Sungai Budong budong.
“Tentu harapan saya, ini menjadi perhatian serius pihak Polres Mamuju Tengah, karena pidana illegal mining atau pertambangan tanpa izin, menjadi salah satu pelanggaran pidana pengrusakan lingkungan yang berkategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime” tegas Muhaimin.
Untuknya ia menegaskan, kiranya Polres Mamuju Tengah jangan abai atas laporan yang disampaikannya, karena level hukum atas pelanggaran illegal mining, adalah kejahatan luar biasa di negeri ini. Polres Mamuju Tengah jangan berkelik punya atasan dan sebagainya, sebagaimana disebut Kapolres Mamuju Tengah dalam pertemuan dengan perwakilan warga Salulebbo di lokasi pembangunan bendungan Sungai Budong budong.
“Jadi tidak ada alasan Polres Mamuju Tengah ataupun Kapolres Mamuju Tengah, mengulur perintah memulai proses penyidikan atas laporan yang saya masukan malam kemarin, dengan berkelik dibalik alasan koordinasi dengan atasan dan sejumlah pihak lebih dahulu, karena ini adalah proyek nasional” tegas Muhaimin.
Ia menuturkan sebagian detil indikasi pelanggaran tujuh perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin, diantaranya PT. Brantas Abipraya KSO PT. Bumi Karsa, bekerjasama dengan perusahaan lokal pengelola tambang, sementara perusahaan yang bekerjasama dalam penyediaan material ini tidak memiliki izin kepatutan dalam pengelolaan tambang bebatuan, mulai dari izin pengelolaan lingkungan hingga rekomendasi dari Balai Sumber Daya Air (SDA)
“Dari kerjasama dengan perusahaan yang tak berdokumen lengkap sebagai prasyarat mengelola tambang ini, ada kesepakatan harga yang sangat mencolok misalnya batu pecah di Rencana Anggaraan Biaya (RAB) nilainya Rp.470.000/M3 sedangkan harga pembelian dari perusahaan tersebut di atas berdasarkan kontrak hanya Rp. 170.000 /M3. Artinya patut diduga telah terjadi markup anggaran yang terindikasi merupakan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” tutur Muhaimin.
Terlebih kemudian karena perusahaan tersebut ilegal, maka perusahaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak bebatuan, sebab megah proyek pembangunan bendungan Sungai Budong budong, dengan nilai kontrak Rp.1,3 trilyun ini, dibangun dari material hasil produksi perusahaan tambang ilegal.
“Tentu ini merugikan negara dari sektor pajak, karena tak mungkin negara melalui Pemda memungut pajak dari kegiatan ilegal” ungkap Muhaimin.
Selain potensi tindak pidana illegal mining, pelaksanaan pembangunan bendungan Sungai Budong budong ini juga berpotensi melanggar tindak pidana penyampaian laporan palsu, tindak pidana eksplorasi tanpa hak dan Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi.
“Sanksinya semua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga dapat ditemui di penjelasan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab itu penutup, kami ingin memastikan pihak Polres Mamuju Tengah selangkah di depan dalam menyelesaikan kasus yang kami laporkan ini” pungkas Muhaimin. (Fhatur Anjasmara)
Berikut Daftar Nama Perusahaan yang Dilaporkan, di Polres Mamuju Tengah oleh Muhaimin Faisal :
1. PT. Brantas Abipraya
2. PT. Bumi Karsa
3. PT. Mutiara Batu Lotong
4. CV. Amirul Risky Fayra
5. PT. Pasir Putra Utama
6. PT. Reso Cipta Banua
7. CV. Mamuju Tengah Perkasa
Sumber Data : Lampiran Laporan Muhaimin Faisal

Comment