Katinting.com, Pasangkayu – Pasar malam yang menjadi wahana hiburan rakyat yang sering disebut hoya-hoya, digerebek puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju Utara (Matra) selasa malam, yang mendapat protes sehingga sempat terjadi ketegangan.
Penggerebekan karena keberadaannya dianggap telah melanggar Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda No 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan Serta Perda Rentribusi Parkir.
Kedatangan Satpol PP membuat pengunjung dan penanggung jawab sontak jadi kaget, bahkan sejumlah pengunjung yang tengah asik bermain bola gelinding yang di duga judi terselubung dengan memanfatkan ketangkasan arena hiburan rakyat tersebut berhamburan setelah mengetahui lokasi tersebut di gerebek.
Tidak terima hal tersebut, penanggung jawab wahana hiburan bersitegang dengan Satpol PP karena merasa memiliki ijin beroperasi di areal tersebut, namun saat Satpol PP meminta surat ijin keramaian yang di keluarkan oleh pihak kepolisian di perlihatkan, ternyata surat ijin tersebut telah habis masa berlakunya pertanggal 21 Maret, selain ijin operasi yang telah habis masa berlakunya wahana hiburan tersebut juga di duga melanggar Perda karena menggunakan lokasi Pemda Matra.
Selain melanggar Perda, kedok wahana hiburan rakyat tersebut juga menyediakan arena ketangkasan bola gelinding yang di duga berbau judi dengan cara membeli kartu kepada pemilik wahana sebagai bandar mulai dari harga Rp 1000 hingga ratusan ribu rupiah kemudian di pasang di salah satu angka yang telah di siapkan oleh pemilik wahana, bagi penggemar bola gelinding yang kemudian angka yang dia pasangi naik langsung di bayar degan rokok, dan bahkan ada yang kemudian menukarnya dengan uang sesuai dengan harga rokok tersebut.
Lukman, penanggung jawab wahana hiburan saat di konfirmasi sejumlah awak media berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan dengan mengatakan pemilik wahana sedang berada di luar kota sambil berlalu dari awak media yang saat itu ingin mengkonfirmasi dugaan judi terselubung yang ada di arena hiburan rakyat tersebut.
“Pimpinan dari wahana hiburan ini akan segera di buatkan surat panggilan untuk membahas tiga perda yang dilanggar, diantaranya Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda No 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan serta Perda Retribusi Parkir,” terang Asrul Kepala Bidang Penagihan Daerah. kepada sejumlah awak media seusai melakukan penggerebekan.
Sementara Kapolres Mamuju Utara (Matra) AKBP Raspani S.IK yang di temui di ruang kerjanya, Rabu (23/03) mengatakan. “Kalau memang wahana hiburan tersebut ada unsur judi maka akan kita tindak tegas, dan saya sudah menyuruh anggota untuk memantau wahana hiburan rakyat tersebut, kalau memang nantinya kita dapatkan ada unsur judinya maka pemiliknya akan kita panggil dan di berikan tindakan dan tentu akan segera di tutup,” tegasnya. (Joni)