Katinting.com, Mamuju – Terkait sejumlah permasalahan dalam pelayanan jasa perbankan, Yayasan Karampuang menggelar dialog publik dengan tama Pelayanan Jasa Perbankan Di Sulawesi Barat, Perspektif Transparansi Dalam Pelayanan, yang menghadirkan Kepala Ombudsman RI Sulbar, perwakilan BI, BRI, Bank Mandiri Mamuju, Ketua MUI Sulbar Ust. Wahyun Mawardi, yang dipandu langsung Direktur Yayasan Karampuang, M. Aditya Yudistira
Dialok yang berlangsung di Warkop Kanneq Mamuju, juga dihadiri anggota DPRD provinsi Sulbar, Yahuda dan sejumlah insan pers.
Menurut Aditya, dialog dilakukan karena menganggap bahwa ada pihak perbankan tidak transparan dengan nasabahnya, “Saya sangat kecewa terhadap salah satu bank yang ada di Mamuju karena pada saat saya mau melunasi hutang pinjaman saya, saya di minta uang yang tidak sesuai dengan pinjaman yang saya ambil, saya dikenakan margin pembayaran 5 bulan kedepan,” tuturnya.
Aditya, menambahkan bahwa ia merasa tidak keberatan dikenakan denda jika pihak bank memberitahukan sebelumnya, bahkan tidak ada tertuang dalam perjanjian KPR saya. “Saya kecewa, minimal ada pemberitahuan, saya kaget waktu mau saya lunasi, malah bertambah 5 bulan,” ucapnya.
Atas hal tersebut, kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Lukman Umar, mengatakan akan menindak lanjuti segera untuk memanggil pihak bank dan memintai keterangan lebih lanjut.
“Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi merugikan orang lain, kami akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait, menjelaskan hal tersebut,” katanya. (Arisman)