

Pasangkayu, Katinting.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu bebarapa hari terakhir ramai pengunjung.
Pasalnya akhir bulan ini merupakan batas waktu bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan.
Sebab bila tidak, maka denda menanti bagi wajib pajak sebesar 200 persen dari harta kekayaan khusus yang diperoleh di bawah tahun 2015 jika terdeteksi.
Kepala KP2KP Pasangkayu Ato Sukarsa, mengatakan laporan harta kekayaan bukanlah kewajiban yang memberatkan, tetapi hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut ia sampaikan di ruang kerjanya, Jumat (31/03) saat menerima beberapa orang anggota DPRD Mamuu Utara di antaranya Yaumil Ambo Jiwa, Musawir Az Isham, Uksin Djamaluddin, Saifuddin A Baso serta lainnya.
Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Jiwa dan beberapa pejabat lainnya lingkup Pemkab Matra sepekan sebelumnya terlihat menyambangi KP2KP.
Untuk itu, pihak KP2KP Pasangkayu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah melalui pengampunan pajak atau tax amnesty agar lebih mudah.
Selain mendapat keringanan lima persen, harta yang sudah dilaporkan lewat tax amnesty tidak lagi tersentuh pemeriksaan dari pihak manapun.
“Sebaiknya memanfaatkan program tax amnesty, sebab bagi wajib pajak mendapatkan kemudahan untuk melaporkan kekayaan berupa pengampunan dan kemudahan lainnya. Karena itu yg diperlukan kesadaran,” tutur Ato.
Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah Mamuu Utara mengalami peningkatan lumayan tiap tahunnya selama tiga tahun tarkahir dirinya menjabat, apalagi sejak adanya tax amnesty.
Uksin Djamaluddin menuturkan, dirinya cukup senang adanya pengampunan pajak dari pemerintah. Ia menyadari taat pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang baik.
Di waktu yang sama, Musawir menilai membayar pajak dari harta benda dapat memberi dampak positif secara langsung bagi kita semua.
Sedang Saifuddin A Baso melihat besarnya antusiasme masyarakat terhadap tax amnesty, ia berharap kelanjutan program untuk menggenjot penghasilan daerah yang bersumber dari pajak. (Arham Bustaman)


Comment