Salah satu kawasan hamparan kebun sawit di Desa Pangalloang. (Dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.91 Tahun 2023, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang menjadi kewajiban pemerintah pusat atas pendapatan dari sumber non migas, dikembalikan ke daerah.

Berdasarkan PMK No.91 Tahun 2023, alokasi penerimaan Sulawesi Barat dari DBH Sawit sebesar Rp.41 Miliar dan terbagi habis kepada enam kabupaten di Sulawesi Barat, yang didominan oleh daerah penghasil sawit.

Kepada laman ini, Sekertaris Fraksi Nasdem di DPRD Sulbar Aco Hatta Kainang, mengungkapkan bahwa salah satu sumber pendapatan dari sektor non pajak dan Migas yang masuk ke Sulbar berasal dari DBH Sawit, dan itu diatur dalam PMK No.91 Tahun 2023

“Alokasi tertinggi oleh Kabupaten Pasangkayu dengan jumlah DBH yang diperoleh Rp.11,634 Miliar kemudian terendah Kabupaten Majene Rp.1,794 Miliar, dan dua penghasil sawit lainnya adalah Kabupaten Mamuju mendapatkan alokasi Rp.5,166 Miliar dan Mamuju Tengah mendapatkan Rp.8.512 Miliar” ungkap Aco Hatta.

Ia menuturkan sisanya terbagi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar dengan perolehan bervariasi untuk masing masing wilayah.

“Mamasa mendapatkan Rp.1,904 Miliar, Polewali Mandar Rp.4.166 Miliar dan Pemprov Sulbar Rp.8.653 Miliar” tutur Aco Hatta.

Katanya, perolehan alokasi anggaran dari DBH ini, dapat digunakan dan dimasukan pada perhitungan APBD Perubahan, asal semua penerima sudah memasukan lebih cepat rencana kegiatan penganggaran (RKP).

“Kalau daerah cepat memasukan RKPnya, maka tahun ini dapat mereka manfaatkan atau gunakan, dan dihitung di APBD Perubahan, tapi kalau telat memasukan, maka baru dapat mereka gunakan tahun depan di APBD 2024” kata Aco.

Ia juga menambahkan bahwa peruntukan DBH Sawit ini, dapat digunakan secara maksimal untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah yang dapat mendukung kebangkitan ekonomi masyarakat.

“Sehingga problem infrastruktur dapat teratasi dan dinikmati oleh masyarakat dan petani didaerah sentra penghasil sawit” imbuh Aco Hatta. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment