Salah satu kebun sawit milik warga di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, yang telah di replanting secara mandiri oleh pemiliknya. (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Hasil bagi dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang kembali ke Sulawesi Barat adalah Rp.41 Miliar, dan terbagi ke enam kabupaten serta provinsi, meskipun kemudian ada penerima DBH bukan penghasil Sawit.

Untuk Mamuju Tengah, sebagai penghasil produksi sawit terbaik dan terbesar, hanya diberikan Rp.8,5 Miliar, nyaris setara dengan Polewali Mandar Rp.4,199 termasuk ke Pemprov Sulawesi Barat lebih besar kurang lebih Rp.150 jutaan juta dari yang diterima oleh Mamuju Tengah Rp.8,512 Miliar.

Atas ketidakberimbangan pembagian DBH ini, mendapat sorotan dari organisasi kepemudaan Mamuju Tengah dan DPRD Mamuju Tengah menyampaikan pertanyaan bagaimana cara perhitungan yang digunakan oleh Kemenkeu RI melalui PMK No.91 Tahun 2023, sebab jika membaca dan membuka Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit, cukup adil pola perhitungannya, dimana untuk daerah penghasil mendapatkan 80 persen dari DBH.

Kepada laman ini Ketua Ikatan Pemuda & Mahasiswa (IPM) Mamuju Tengah Masril, turut memberikan koreksi pertanyaan atas ketidakberimbangan pembagian DBH Sawit yang di Mamuju Tengah.

“Sebagai anak petani kelapa sawit, sangat meyangkan hal demikian, menurutnya, ini tidak berkeadilan dan tidak wajar, ketika daerah kami tercinta kabupaten Mamuju Tengah hanya mendapatkan Rp. 8,5 Miliar. Sementara Mamuju Tengah salah satu pemasok penghasil kelapa sawit terbesar di Sulawesi Barat. ” tegas Masril.

Olehnya Ia berharap kepada pemangku kebijakan yang menangani DBH Sawit agar mempertimbangkan rasa keadilan kepada daerah penghasil kelapa sawit, karena mereka mesti memahami, DBH Sawit yang kembali ke daerah penghasil sangat dibutuhkan dalam rangka membangun infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat, yang terdampak langsung dari pengelolaan perkebunan sawit.

Tapi jika hanya dikembalikan sebesar itu, nyaris sama yang diberikan kepada daerah yang tidak memiliki perkebunan sawit, tentu penting untuk kami koreksi” sebut Masril

Nyaris senada dengan OKP dari kelompok mahasiswa, Ketua DPRD Mamuju Tengah DR Arsal Aras menyoroti dan mempertanyakan metode perhitungan pembagian, karena jika merujuk pada PP No.38 Tahun 2023, polarisasi pembagian cukup berkeadilan

“Namun kita tidak tahu, bagaimana pembilangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, kenapa sampai kami di Mamuju Tengah hanya dapat Rp.8,512 Miliar, sementara kami ini juga daerah penghasil sawit terbesar” ungkap Ketua DPRD Mamuju Tengah DR Arsal Aras.

Bahkan Ia menegaskan jika hanya diberikan sebesar Rp.8,5 Miliar, tentu untuk menutupi kebutuhan yang sedikit saja dari dampak sawit di Mamuju Tengah itu tidak cukup, terlebih kemudian memang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat petani sawit di Mamuju Tengah.

“Yang jelas ini tidak cukup, dan kami tidak tidak tahu dengan pola pembilangan yang digunakan pemerintah pusat saat ini, dan ini dimana letak keadilannya” pungkas Arsal. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment