Mamuju Tengah, Katinting.com – Tidak berbilang tahun di Mamuju Tengah, sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) PNS menyandang status tersangka, dalam kasus terkait pelanggaran pasal pidana, dengan level extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Pasal yang dilanggar oleh ASN yang tersangkut pidana, mulai dari pasal yang termuat di dalam UU Anti Korupsi hingga kejahatan penyalagunaan jaringan telekomunikasi dengan melanggar UU Tentang Telekomunikasi, dan para ASN yang terlibat dalam kejahatan ini, menjadi aktor utama dari pelanggaran pasal tersebut.
Tentu ini melahirkan sentimen negatif bagi citra ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah di mata publik, karena pelanggaran pidana yang dilakukan oleh empat ASN tersebut meski berbeda kasus, bukanlah pelanggaran pidana dari pasal pasal biasa, ini pasal yang mengarah pada kejahatan luar biasa, publik menilai ini tentu tidak lepas dari proses pendisiplinan ASN oleh pimpinannya, dan merugikan citra Pemkab Mamuju Tengah di luar sana.
Untuk itu, laman ini meminta pandangan dua pejabat utama di Pemkab Mamuju Tengah yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Mamuju Tengah sebagai perwira tinggi ASN dan Wakil Bupati Mamuju Tengah sebagai pejabat yang bertanggungjawab internal Pemkab.
Kepada laman ini, Sekda Mamuju Tengah Askary Anwar, mengemukakan bantahannya, kasus yang mentersangkakan beberapa ASN di Mamuju Tengah, tak bisa menjadi alat mengeneralkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah.
“Saya kira itu, tidak bisa kita generalkan, karena hanya beberapa oknum saja dari ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, jadi jangan generalisasi” tegas Askary.
Katanya, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, adalah prilaku oknum dari ASN, bukan karena kegagalan pimpinan melakukan pembinaan, Pemkab sudah maksimal melakukan pembinaan karakter, memberikan arahan di bidang hukum dengan bekerjama aparat penegah hukum (APH).
“Tapi kan memang karena itu adalah prilaku oknum yang memang tak berubah, maka tidak bisa digeneralkan kepada seluruh ASN, kita sudah maksimal membina ASN kami” kata Askary.
Terpisah Wakil Bupati Mamuju Tengah H Muh Amin Jasa, mengatakan itu adalah karakter yang tak bisa berubah pada ASN yang tertimpa kasus pidana, sebab jika bicara pembinaan hukum kepada ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, sudah sangat maksimal.
“Dan selain menghadirkan APH guna memberikan arahan penerangan hukum, kami juga setiap saat tidak berhenti mengingatkan kepada mereka, jangan melakukan prilaku merugikan diri sendiri serta bakal merusak cintra pemerintah, tapi karena karakter itu melekat, maka peringatan yang kami sampaikan mereka abaikan” kata Amin.
Karenanya Ia malah kembali mengingatkan para ASN dilingkup Pemkab Mamuju Tengah baik ASN PPPK maupun ASN PNS agar tetap tunduk pada aturan yang berlaku, jangan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak anda dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab yang menjadi amanah kalian.
“Karena cukuplah kemudian ASN yang terjerat pidana dan dalam proses hukum saat ini, kedepan jangan lagi ada hal serupa terjadi dilingkup Pemkab Mamuju Tengah” tutup Amin. (Fhatur Anjasmara)