Katinting.com, Mamuju – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat memberikan penilaian rapor merah terhadap pelayanan publik pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, yang disarahkan langsung kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar.
Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terdapat delapan Satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, yang mendapat nilai rapor Merah dari Ombudsman Sulbawesi Barat, berdasarkan hasil penelitian melalui suvervisi tahun 2015 yaitu :
- Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Dinas Koperasi Dan Perdagangan
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
- Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
- Dinas Pertambangan Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Sosial
- Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.
Penyerahanan hasil penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah, terkait pemenuhan Komponen Standar Layanan Publik, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar Nomor 25 Tahun 2009.
Penilaian tersebut memperlihatkan bahwa instansi di lingkup Provinsi Sulbar belum memperlihatkan hasil sesuai yang diharapkan. Salah satu indikator masih buruknya pelayanan SKPD tersebut yaitu lambatnya tanggapan ataupun advokasi terhadap pengaduan yang diajukan masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di Provinsi Sulbar masuk dalam zona merah secara nasional, mayoritas belum penuhi persyaratan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kata Lukman Umar.
Lukman Umar, mengharapkan pada tahun 2016 ini, jajaran instansi Pemprov Sulbar, keluar dari zona merah. Bahkan pihaknya bersedia bersinergi dengan Pemerintrah Provinsi Sulbar dan kabupaten, dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik. (AA/Anhar)