Mamuju, Katinting.com – Pj. Gubernur Sulbar Carlo B Tewu menjadikan perhatian tentang efektifitas kinerja SDM ASN sebagai salah satu item dalam Gerakan Revolusi Mental. Pada saat rapat OPD tindak lanjut Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016 tentang Revolusi Mental menekankan untuk melakukan evaluasi terhadap ASN yang tidak efektif, tidak disiplin, tidak produktif dan melanggar aturan.
“Lakukan evaluasi ASN, yang tidak produktif, tidak disiplin, melanggar aturan dan untuk melaporkan hal tersebut harus disertai dengan bukti-bukti,” tegas Pj. Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu saat mengadakan rapat OPD Rencana Garis Besar Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, (07/03).
Ia juga menyampaikan, selaku kepala daerah , Ia menginginkan tindakan tegas dalam memaksimalisasikan ASN. Salah satunya adalah akan dibentuk dewan majelis kode etik yang terstruktur mulai dari Satpol PP, BKD, Inspektorat dan unsur pemerintahan terkait.
Lebih lanjut Carlo mengemukakan, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016 tentang Revolusi Mental hal lain yang jharus dilakukan adalah mengaktifkan SDM ASN Lingkup Pemprov Sulbar dan melakukan revisi tentang Majelis Kode Etik Inventarisasi ASN.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga menyampaikan, sesuai Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016 tentang revolusi mental kepada pejabat-pejabat seluruh kabinet kerja tentang lima agenda nasional yang terbagi dalam lima item yaitu Gerakan Indonesia Melayani dikoordinasikan dengan Menpan RB, Gerakan Indonesia Bersih dikoordinasikan dengan Menko Kemaritiman, Gerakan Indonesia Tertib dikoordinasikan oleh Menkopolhukam, Gerakan Indonesia Mandiri dikoordinasikan oleh Menko Perrekonomian dan Gerakan Indonesia Bersatu yang dikoordinasikan oleh Mendagri.
Lelaki yang menjabat Deputi V Bidang Kamtibas Kementrian Polhukam menegaskan dan mengingatkan kembali kepada semua OPD yang sudah diberikan tanggung jawab sesuai program kerja masing-masing, dimana untuk Pokja I menangani bidang Gerakan Indonesia Melayani yang dikoordinir Inspektorat, pokja II bidang Gerakan Indonesia Bersih dikoordinir Kasrem, pokja III bidang Gerakan Indonesia Tertib yang dikoordinir oleh Karo OPS Polda , Pokja IV bidang Gerakan Indonesia Mandiri yang dikoordinir Bank Indonesia dan pokja V bidang Gerakan Indonesia Bersatu yang dikoordinir oleh Kanwil Kementrian Agama.
“Pastikan semua koordinator akan mengkonsultasikan kepada anggotanya. Mari kita beri dukungan,“ ungkap lelaki lulusan Akpol tersebut.
Mantan Kapolda Sulut tersebut lebih lanjut menjelaskan, bahwa tugas fungsi pokok masing-masing pokja ialah mengkoordinasikan dan mengsinkronkan pada semua lapisan masyarakat. Carlo pada kesempatan tersebut menekankan bahwa rapat tersebut akan dibahas lebih lanjut dua hari kedepan, dan semua program data OPD terkait harus rampung dalam dua minggu kedepan,.
Selanjutnya, terkait masalah anggaran pelaksanaan tugas berasal dari APBN dan APBD sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terkait efektifitas sumber daya pemasukan daerah, disampaikan, terdapat empat belas sektor umum yang menjadi sumber pendapatan daerah.
“Program kerja tersebut masih belum efektif, dikarenakan terdapat perbedaan pendapat dan tidak adanya kesepahaman perlu perbaikan dan solusi jalan keluar, salah satu solusi ialah merevisi perda tersebut. Kalau kita masih berantem, selama ini apa yang kita lakukan. Kalau kita sudah tidak ada kesepahaman jadi apa yang mau kita gali, mekanisme sistem kerja seperti apa yang diterapkan,“ tandas Carlo.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan terkait penggolongan restribusi daerah, terbagi atas tiga item yaitu kesehatan, persampahan , KTP , akta capil dan pemakaman, parkir ditepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi. Selanjutnya Jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/ pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/ villa, rumah potong hewan, pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyebrangan di air, penjualan. Serta produksi daerah, perizinan tertentu dan izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan. (ADV/Humas/Farid)