Dua penggalan contoh surat BPD Kuo yang dilayangkan ke Babinkamtibmas Kuo, memita tolong menghadirkan pengelola BUMDes dan PAMSIMAS Kuo, untuk dimintai keterangan. (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Pertimbangan Desa (BPD) di Desa Kuo, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah, meminta tolong melalui surat yang ditujukan kepada Babinkamtibmas Desa Kuo, dalam upaya penanganan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat di bidang air minum dan sanitasi (PAMSIMAS) Desa Kuo.

Surat permohonan kerjasama Babinkamtibmas Desa Kuo, yang beredar luas di masyarakat, ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Kuo Samruddin beserta wakilnya Abd Rosyid tertanggal 10 April 2023, berisi permintaan bantuan pemanggilan pengurus BUMDes dan Pengelola PAMSIMAS di Desa Kuo, sebab mereka sampai surat tersebut di keluarkan, tidak pernah memberikan laporan keuangan secara transparan dan akurat, atas pemanfaatan bantuan modal usaha dan kerja.

Dalam surat tersebut pihak BPD mencantunkam item dan besaran anggaran yang di kelola oleh BUMDes dan PAMSIMAS, namun tidak pernah dilaporkan hasil pertanggungjawabannya baik kepada Kepala Desa Kuo, maupun kepada BPD sebagai pengawas program di Desa.

Adapun item yang dimintakan oleh BPD untuk dilaporkan pertanggungjawabannya, adalah bantuan modal usaha yang di kelola BUMDes sebesar Rp.100.000.000,- yang diterima tahun 2019, kemudian tahun 2020 ditambahkan lagi Rp.30.000.0000.

Demikian juga dengan pengelola PAMSIMAS yang mendapatkan kucuran anggaran dari APBN pada tahun 2019 sebesar Rp.1,2 Miliar, lalu pihak pemerintah desa menambahkan bantuan pengelolaan senilai Rp.30.000.000,- pada tahun 2020.

“Namun sampai saat ini, pihak BUMDes dan pengelola PAMSIMAS tidak pernah menyampaikan laporan pada kami, sebagai pengawas” tegas Ketua BPD H Samruddin saat dikonfirmasi laman ini via pagernya, Selasa (11/04).

Saat laman ini, menanyakan untuk memastikan kembali bahwa apakah memang benar selama ini pihak BUMDes dan Pengelola PAMSIMAS benar tidak menyampaikan laporan dalam bentuk apapun. Ia tegas menyampaikan bahwa benar, seperti yang di surat BPD.

“Jadi semua jelas dalam surat tersebut, karenanya kami bersurat, karena kami menunggu dari pengelola BUMDes dan PAMSIMAS tapi tidak ada niat menyampaikan laporan sebagaimana aturan pelaporan yang berlaku, maka kami minta pihak Babinkamtibmas membantu kami memanggil mereka” pungkas H Samruddin. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan