Mamuju Tengah, Katinting.com – Sebanyak 6 orang ASN di Sulawesi Barat direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberhentikan tidak dengan hormat, karena terafiliasi dan terlibat pada kegiatan politik Pemilu 2024.
Dari 6 orang ASN yang tercatat masuk usulan KASN setelah melewati proses sesuai undang undang, salah seorang dari 6 ASN mendapatkan sanksi pemecatan adalah ASN dilingkup Pemkab Mamuju Tengah.
Saat dihubungi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah Ishaq Yunus, mengakui dan membuka data salah seorang ASN yang terkena sanksi pecatan.
“Iya benar, salah seorang ASN di Mamuju Tengah, dan merupakan salah seorang pejabat dilingkup Pemkab Mamuju Tengah, inisial ST saat dipecat menjabat sebagai staf ahli Bupati Mamuju Tengah” ungkap Ishaq, Sabtu (27/01) kepada katinting.com.
Ia mengungkapkan bahwa ST setelah melalui sidang pelanggaran sanksi di KASN sebagaimana temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Karenanya putusan KASN merekomendir pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan bersama 6 ASN lainnya, dari daerah lain, sebab yang ST terlibat politik” ungkap Ishaq.
Katanya, berdasarkan aturan kepegawaian, yang bersangkutan pada tanggal 1 Januari 2024 telah memasuki masa purna bakti atau masa pensiun, hanya saja kemudian karena keputusan KASN mendahului masa pensiun, sehingga yang bersangkutan kehilangan hak pensiunnya.
“Jadi kehilangan hak pensiun, karena dipecat dengan tidak hormat” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)