Katinting.com, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas mengenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemindahan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dalam hal ini SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Selasa (2/2)
Kepala Disdikpora Kabupaten Mamuju, Hj. Murniani, mengharapkan rakor yang dihadiri seluruh Kepala Sekolah se Kabupaten Mamuju, mampu memberikan informasi kepada pihak sekolah sehingga selama proses pendataan nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Karena ini merupakan amanah Undang-Undang, Disdikpora Kabupaten Mamuju tidak akan menghalangi proses terkait pengelolaan aset tersebut dan kami juga akan menyerahkan sepenuhnya pendidikan menegah itu, karena itu merupakan peraturan Undang-Undang,” katanya.
Ia juga berharap setelah pengelolaan aset Sekolah Menengah diberada ditangan Pemerintah Provinsi kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut lebih diperhatikan lagi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Mamuju, Ir. Bebas Manggazali sangat mengapresiasi kinerja para pelaku pendidikan yang telah mengabdi kepada Daerah dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membangkitkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia berkarakter mulia yang mampu meraih cita-cita dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hidup.
“Langkah yang akan segera dilakukan Pemkab Mamuju, yakni melakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga beserta Kepala Sekolah se Kabupaten Mamuju sejauh mana persiapan terkait pelimpahan aset yang akan dilakukan,” terang Bebas Manggazali.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Rahim, S.Ag. dengan melihat sinergi yang terbangun anatara Pemkab Mamuju dan Pemrov Sulbar berharap Mamuju bisa mempercepat proses peralihan aset sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya berharap Mamuju bisa mempercepat proses peralihan aset dari Pemerintah Kabupaten Mamuju ke Pemerintah Provinsi dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Maret mendatang,” pungkas Abd. Rahim. (Hasran)