Satreskrim Polres Mamasa melakukan konferensi pers terkait kasus ayah gauli anak kandung hingga hamil.
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Seorang Ayah di Kabupaten Mamasa, inisial M (59) tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Anak yang berusia 21 tahun tersebut menyandang disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Sementara, ibu dari korban sudah meninggal sejak empat tahun lalu dan kini korban tinggal berdua dengan sang ayah yang tak lain adalah pelaku.

Kejadian tak terpuji ini terungkap saat tetangga mencurigai korban S (21) hamil, dimana perut korban membesar layaknya ibu hamil. Warga setempat mengambil inisiatif sendiri untuk memeriksa korban ke Puskesmas Sumarorong.

Setelah dilakukan pemeriksaan,pihak dokter mengeluarkan hasil bahwa korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan. Warga setempat curiga kepada ayah kandung korban yang melakukan tindakan tak terpuji tersebut, karena diketahui korban belum menikah dan tiba-tiba dia hamil.

Akhirnya warga setempat melaporkan kejadian ke Polres Mamasa dan setelah pihak kepolisian mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Mamasa mengambil langkah cepat sehingga kejadian itu bisa terungkap dan benar jika pelaku mengakui perbuatan yang biadap itu sebanyak 10 kali terhadap anaknya hingga hamil.

“Setelah mendapat aduan masyarakat kami langsung mendatangi korban S (21) dirumahnya yang ada di Kecamatan Sumarorong, kabupaten Mamasa. Dan meminta keterangan terhadap korban,” kata Kasatreskrim polres Mamasa Hamring saat melakukan komprensi pers di ruang media center polres Mamasa, Selasa (5/9/23).

Lanjut Hamring mengatakan jika pihaknya sempat mengalami kendala untuk mengungkap pelaku biadab tersebut karna keadaan korban yang mengalami gangguan mental untuk dimintai keterangan.

Namun berdasarkan petunjuk dari warga yang mencurigai ayah kandung korban pihaknya mengamankan ayah kandung korban M (59) sekaligus untuk dimintai keterangan.

Dari hasil introgasi M(59) mengakui perbuatannya jika dirinya telah melakukan tindakan biadab terhadap anaknya sendiri S (21) dengan melakukan Ruda paksa persetubuhan sebanyak 10 kali hingga korban hamil 7 bulan.

“Pelakunya adalah M (59) ayah kandung korban dan sudah mengakui semua perbuatannya kalau pelaku M melakukan Ruda paksa kepada korban S (21) anak kandungnya sendiri, sehingga korban S (21) kini hamil 7 bulan,” kata hamring.

Menurut pengakuan pelaku lanjut Hamring pelaku juga mengakui jika dirinya melakukan Ruda paksa anak kandungnya sendiri sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023

“Pelaku melakukan Ruda paksa kepada anaknya sendiri sejak bulan Desember 2022 dan terakhir Agustus 2023, dimana saat itu pelaku pulang kerumah sesudah minum, sampai dirumah pelaku kembali melakukan Ruda paksa kepada anaknya itu dengan menutup mulut korban dan mengancamnya agar hal tersebut tidak diceritakan kepada orang lain,” jelas Hamring.

Dari hasil pengungkapan kasus cabul tersebut satreskrim polres Mamasa mengamankan barang bukti berupa handuk dan celana pelaku, serta celana dalam korban.

Atas perbuatannya pelaku M (59) dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 64 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diketahui Korban S (21) saat ini sudah dalam perlindungan Kemensos RI dan akan dibawah ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan secarah detail terkait disabilitas yang dialami.

(Jeje)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here