jenis obat yang disalahgunakan
jenis obat yang disalahgunakan
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Maraknya pengunaan obat-obatan keras Tipe G dan obat pasaran yang disalah gunakan kalangan remaja membuat resah sejumlah pihak, sebab berbahaya bagi kerusakan mental generasi muda jika mengkonsumsi melebihi dosis.

Saat ditemui ditemui diruang kerjanya Selasa (29/03) Kepala Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat mengatakan Pihaknya sudah melakukan Pencegahan di Apotek dan kios-kios yang menjual obat-obat tipe G dengan melarang memperdagangkan obat secara berlebihan tanpa adanya resep dari dokter atau rumah sakit.

“Kami sudah terjung langsung ke apotek dan pedagang yang menjual obat-obat untuk memberitahukan bahwa, jangan menjual obat yang berlebihan ke masyarakat, khususnya anak sekolah secara berlebihan tanpa adanya resep dari dokter maupun rumah sakit,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bahwa pihak dinas kesehatan tidak dapat melakukan tindakan yang tegas seperti melarang pedagang yang menjual obat-obatan bertipe G karena diluar dari wewenangnya. Dia juga menyampaikan yang bertugas untuk menindak itu adalah  Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) yang saat ini lagi dalam pengurusan untuk membentuk Badan POM Sulbar.

“Setidaknya Badan POM Sulbar secepatnya terbentuk, sekitar bulan enam kedepan  dan kami baru saja mendapat undangan dari Badan POM RI untuk membahas peredaran obat bertipe G di Sulbar khususnya di Mamuju sendiri,” pungkasnya.

Ditemui ditempat terpisah Kepala Bidan Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar ibu Sumarni. S menjelaskan terkait hal ini rencananya BNN bersama pihak yang terkait sedang menggodok untuk membuat Perda tentang obat-obatan bertipe G.

“Kami sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Biro Hukum untuk diajukan jadi Perda sehingga mempunyai legalitas hukum,” papar Sumarni.

Lanjutnya, dalam Ranperda yang nantinya akan dibahas, kami akan melakukan sosialisai dulu untuk mencari apa saja yang urgent untuk membahas hal terkait pencegahan dan penindakan terhadap penjual, menurutnya ini bukanlah ranah BNN melainkan tugas Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi hal ini.

“Meskipun sebenarnya bukan ranah kami tapi kami akan tetap membantu untuk turun ke apotek dan kios, untuk melarang mereka menjual obat-obatan secara berlebihan,” pungkasnya.

Selain itu dalam Ranperda ini juga akan dimasukkan hal pembinaan terhadap remaja yang mengkomsumsi obat tipe G  agar mental mereka tidak ambruk.

“Dalam ranperda yang nantinya akan kami ajukan didalamnya terdapat  rehabilitasi terhadap pecandu obat yang bertipe G dan akan kami pulihkan keadaan mereka,” Tutupnya. (Zulkarnain)

Bagikan