

Katinting.com, Mamuju – Asisten Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Drs. Amujib, MM menjalani pemeriksaan dan klarifikasi dikantor Ombudsman Sulawesi Barat (25/05/2016), terkait adanya dugaan tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut permohonan izin prinsip pembangunan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) oleh PT. Anugrah Djam Sejati di Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam keterangan yang disampaikan, Amujib mengatakan untuk saat ini penerbitan izin prinsip di Kabupaten Polman masih ditangani oleh bagian pemerintahan dan koordinasinya melalui asisten bagian pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polman, sebab PTSP hingga saat ini belum terbentuk secara utuh, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan masih terdapat beberapa persayaratan yang tidak di penuhi oleh PT. Anugrah Djam Sejati, seperti sertifikat lokasi berikut PBB tahun terkakhir karena pemohon hanya melampirkan sketsa lokasi bangunan.
“Untuk saat ini proses penerbitan izin memang masih berada dibagian pemerintahan karena PTSP belum berjalan maksimal, dan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi salah satu poto copy sertifikat lahan dan PBB tahun terakhir dan PT. Anugrah Djam Sejati hanya melampirkan sketa bangunan,” tutur Amujib.
Amujib juga membenarkan adanya permohonan izin prinsip yang diajukan oleh pihak PT Anugrah Djam Sejati, dan terkait tindaklanjutnya telah dilakukan rapat pada 24 November 2015 yang dipimpin Sukirman selaku kepala dinas pendapatan daerah Kabupaten Polman untuk membahas tentang prosedur permohonan izin prinsip, sementara rapat lanjutan mengenai pemberian izin prinsip yang dipimpin Andi Amrin selaku kepala dinas pertambangan Kabupaten Polman pada 7 Januari 2016, Amujib mengaku belum mengetahui hasil rapat lanjutan tersebut hingga saat ini.
“Sepengetahuan saya memang sudah ada permohonan izin prinsip yang diajukan oleh PT. Anugrah Djam Sejati, dan telah ditindaklanjuti dengan menggelar dua kali rapat pertemuan dengan agenda pembahasan prosedur permohonan dan pemberian izin prinsip, namun hingga saat ini saya belum mengetahui hasil rapat tersebut, jadi tidak betul jika saya dikatakan melakukan penundaan berlarut, karena saya juga tidak mengetahui sejauh mana prosesnya,” ungkap Amujib.
Menanggapi pernyataan Asisten Satu Pemkab Polman. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar, S Pd. M Si, mengatakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini bagian pemerintahan selaku penyelenggara layanan idealnya membangun komunikasi dengan pengguna layanan terkait tata cara permohonan izin prinsip termasuk kendala yang terjadi dan persyaratan yang harus dilengkapi.
“Kami menyarankan Asisten satu Pemkab Polman melalui bagian pemerintahan, harusnya menyampaikan kepada PT. Anugrah Djam Sejati selaku pengguna layanan baik secara tertulis atau dengan cara lain, terkait kendala yang terjadi termasuk beberapa persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap, sebab sampai kapan pun jika tidak ada koordinasi atau komunikasi yang terbangun masalah ini tidak akan menemui titik terang, dan ini sudah masuk kategori tidak memberikan layanan,” ujar Lukman. (HMS)

Comment