Mamuju, Katinting.com – Dalam waktu dekat ini rencananya kurang lebih 4.500 pegawai tidak tetap (PTT) Sulawesi Barat (Sulbar) akan di rasionalisasi.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris DP ketika menjawab pertanyaan media saat menghadiri konferensi pers di Polda Sulbar, di Aula Arya Guna Jl. Aiptu Nurman Kalubibing Mamunyu, Mamuju, Kamis (3/1).
Idris menuturkan, Pemprov Sulbar melakukan rasionalisasi bukan tanpa alasan. Dirinya menyatakan jika melihat dari jumlah PTT yang sebanyak 4.500 itu, hanya 20 persen yang betul-betul bekerja.
“Jadi PTT di provinsi itu, kurang lebih 4500, kalau dilihat jumlahnya seharusnya pekerjaan tidak seperti ini. Hanya 20 persen yang betul-betul bekerja,” ujar Idris.
Alasan lainnya adalah, menjemput kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dirilis beberapa waktu lalu.
Dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Presiden Jokowi berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Dengan skema P3K, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun, ujar Jokowi.
Olehnya itu, atas hal tersebut, Sekprov Sulbar memperingati lebih awal agar PTT untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi P3K.
“Jadi apa yang sampaikan kemarin, PTT yang 4.500 itu bersiap melakukan kompetisi. Karena tidak akan lagi status yang lain,” tuturnya.
“Karena tinggal ASN dan P3K, tidak ada lagi PTT di semua daerah. Kemarin BKN mengatakan kalau PTT masih ada berarti itu melanggar undang-undang. Itu saya ingin kawan-kawan meluruskan ini,” tutup Sekprov Sulbar.
(Advertorial/Zulkifli)