banner 728x90
banner 728x90

Polman, Katinting.com – Jaringan pembela hak perempuan korban kekerasan seksual bekerjasama dengan Yayasan Rumah Mama Sulsel dan Kartini Manakarra Sulbar menggelar webinar sosialisasi mengawal Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Webinar ini diselenggarakan oleh organisasi perempuan di Sulawesi Barat, Sabtu, 20 Agustus 2022 yang diikuti oleh UPT PPA/P2TP2A, OPD terkait, NGO, akademisi, masyarakat sipil, tokoh agama termasuk pesantren dan media.

Kegiatan sosialisasi ini adalah awal dari agenda panjang untuk mengawal implementasi dari undang-undang TPKS setelah perjuangan di DPR yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya RUU TPKS (semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) berhasil disahkan di DPR pada tanggal 12 April 2022, dan resmi diundangkan sebagai undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 9 Mei 2022.

UU TPKS mengatur penanggulangan kekerasan seksual secara komprehensif dan berbagai terobosan hukum yang penting, tidak saja terkait aspek materil dan formil, tetapi juga mengatur secara detil hak-hak korban dalam pelindungan, penanganan dan pemulihan, layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah maupun layanan berbasis masyarakat, aspek pencegahan kekerasan seksual hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Terobosan hukum dalam UU TPKS ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya. Sosialiasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS, seperti kepada kepolisian, Lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia Pendidikan termasuk pesantren-pesantren.

Sedangkan secara khusus sosialisasi dalam bentuk webinar ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi aktif bagi multipihak agar dapat menyampaikan apa tantangan yang dihadapi jika UU TPKS ini segera diimplementasikan dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi semua komponen di masyarakat untuk memahami terobosan-terobosan perlindungan korban yang termuat pada UU TPKS dan sejauh mana dapat menyusun strategi-strateginya. Selain itu, kegiatan ini sekaligus memperkuat jaringan yang ditingkat daerah sebagai bagian dari gerakan pembela hak korban kekerasan seksual.

Pada webiner ini dibuka oleh Kepala Dinas DP3AP2KB Sulawesi Barat, Hj. Djamila, kemudian dipandu oleh Rosniaty Azis dari YASMIB Sulawesi.

Naim Irmayani,Direktur PKP Unasman saat memberikan materi. (Ist)

Sebagai narasumber, Lusia Palulungan yang merupakan direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel sebagai perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), menyampaikan materi terkait latar belakang dan terobosan Hukum UU TPKS dan refleksi dari proses advokasi yang panjang yang telah dilakukan JPHPKKS. Dengan adanya 22 terobosan dalam UU TPKS maka menuntut semua pihak untuk turut serta mengawalnya.

Narasumber lainnya, Kombes Pol. Asrina Basri, Kasubdit Renakta Polda Sulawesi Barat memberikan materi tantangan Implementasi UU TPKS: aspek penegakan hukum, perlindungan hukum dan kesiapan Polri.

Sedangkan Idayanti, Kepala UPT PPA Sulawesi Barat, juga memberikan materi tantangan Implementasi UU TPKS: aspek pemberian layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual dan kesiapan UPT PPA.

Dian Kartini, Direktur Lembaga Kartini Manakarra Sulsebar, juga menjadi narasumber tantangan Impelemntasi UU TPKS dari perspektif pendamping/lembaga layanan berbasis masyarakat dan usulan rekomendasi.

Sementara, Naim Irmayani, merupakan Direktur Pusan Kajian Perempuan (PKP) Unasman menyajikan materi peran lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan, penanganan dan pelindungan korban kekerasan seksual.

Yayasan Rumah Mama Sulsel adalah focal poin Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual terdiri diwilayah Sulawesi Selatan dan Lembaga Kartini Makarra di Sulawesi Barat. JPHPK2S ini terdiri dari para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivitas Lembaga keagamaan, psikolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual yang secara individu berjumlah 1.193 orang dan 254 lembaga.

(rls)

Bagikan

Comment