

Mamuju, Katinting.com – Menurut Tim Hukum ABM-Enny, Aco Hatta Kainang (AHK), Bawaslu Sulbar dan pihak lain tidak paham aturan pembukaan kotak, belum dilakukan, ini hanya persiapan menyambut isi gugatan yang jelas diatur secara dalam pada pasal 71 PKPU No 11 tahun 2015, juga diatur soal mekanisme pembukaan kotak, ada Panwas, Polri dan saksi Paslon.
Pengacara yang punya pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, menjelaskan, kotak suara dibuka disesuaikan dengan materi gugatan, jadi tidak semua kotak dibuka untuk mengambil data otentik mulai dari data A5, data C6 dan data C 7 mengenai daftar hadir pemilih dan lain-lain disesuaikan dengan materi gugatan.
Sambungnya, kenapa tanggal 13 Maret 2016 karena salinan gugatan permohonan diberikan tanggal tersebut kepada KPU RI dan pihak terkait serta di umumkan di website Mahkamah Konstitusi RI.
“Jadi mohon Bawaslu Sulbar dipihak lain jangan ‘Baper’ lah terkait persoalan ini, aturan jelas dan KPU tidak mungkin sembarangan membuka kotak, tergantung isi gugatan karena KPU juga harus menjawab segera, mengingat sidang MK itu prosesnya cepat,” bebernya. (Anhar Toribaras)

Comment