

Katinting.com, Pasangkayu – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Lukman Said menolak prosesi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak diadakan ditingkat provinsi.
Menurutnya Lukman Said saat disambangi diruang kerjanya, pelantikan yang diadakan ditingkat provinsi telah melemahkan DPRD Kabupaten serta menjauhkan pemimpin dari rakyatnya.
“Saya juga ini tidak tahu negara mau dikemanakan! Katanya DPRD berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah daerah, okelah sah-sah saja kalau gubernur dilantik diistana, tapi jangan bupati, karena secara inplisit itu telah menarik kewenangan dan melemahkan DPRD, sangat-sangat melemahkan DPRD yang berfungsi sebagai mitra kerja eksekutif,” ujarnya. Senin (15/02).
Kata dia, pemerintah pusat mesti mengkaji ulang regulasi mengenai hal tersebut sebab selain melemahkan DPRD ia juga menilai telah menggeser makna dan esensi demokrasi yang justeru selama ini ingin dibangun dan ingin diperkuat.
“Dengan digeser ke provinsi, telah menjauhkan rakyat dengan bupati, sementara inikan sistemnya pemilihan langsung, jadi seharusnya pelantikannya juga harus melalui sidang istimewa di DPRD dengan disaksikan oleh semua masyarakat. Jadi atas nama Adkasi kami menolak pelantikan di provinsi,” pungkas Lukman Said yang juga ketua DPRD Mamuju Utara.
Lebih parah sambung politisi PDI Perjuangan ini, pelantikan di tingkat provinsi dilakukan dengan undangan terbatas, sehingga belum tentu semua anggota DPRD serta masyarakat dikabupaten bersangkutan bisa menghadirinya. (Joni/Anhar)

