Katinting.com, Mamuju – Menindak lanjuti laporan masyarakat, atas kasus yang menimpa salah seorang warga Lanjut Usia (Lansia) di Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, yang kesulitan berobat ke rumah sakit atau Puskesmas di daerahnya, lantaran tidak terakomodir sebagai penerima kartu BPJS, sementara tidak memiliki biaya untuk berobat melalui jalur umum.
Untuk mendorong terciptanya layan publik yang baik, bersih dan melayani, jajaran ombudsman Sulbar, melakukan upaya tindak lanjut pemanggilan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Majene untuk mempertanyakan sistem pendataan yang dilakukan dan tindak lanjut pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Majene atas kejadian ini. Selain itu, pihak Ombudsman juga mempertanyakan Tindak Lanjut Pembentukan Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 26 dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelola pengaduan serta Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map pengembangan pengelolaan pengaduan layanan publik. Rabu (24/02)
Kehadiran Pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Majene, dikantor Ombudsman Sulbar. yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Muhammad Jafar, membenarkan adanya warga yang sempat kesulitan mendapat layanan kesehatan, lantaran tidak memiliki kartu BPJS, namun ia juga menjelaskan jika pihaknya telah menindak lanjuti kasus tersebut, mengeluarkan rekomendasi yang dapat digunakan berobat ke rumah sakit dan Puskesmas dan dalam waktu dekat akan diberikan kartu BPJS, terkait tindak lanjut beberapa aturan undang-undang tentang layanan publik belum sepenuhnya di realisasikan khususnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Majene.
Setelah menerima penjelasan dari pihak Dinsosnakertrans Majene, pihak ombudsman tidak serta merta menutup kasus ini, tetapi memberikan waktu kepada Dinsosnakertrans Majene untuk membenahi sistem layanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 26 dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelola pengaduan serta Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map pengembangan pengelolaan pengaduan layanan publik. (AA/Anhar)