(ki-ka) Ratih Megasari Singkarru dan Anwar Adnan Saleh),
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – KPU Sulbar telah merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan perolahan suara Pemilu 2019, tingkat provinsi di Hotel Srikandi, Jl Pattalundru, Mamuju, Jumat (10/5) kemarin.

Berdasarkan Model DB-1 DPR RI, KPU Sulbar yang dibacakan dalam rapat pleno, empat partai politik berhasil mengantarkan kadernya ke Senayan. Keempat partai tersebut adalah, PDI perjuangan, Gerindra, Nasdem dan Demokrat.

Dari semua calon yang lolos, Arwan Aras dari PDI Perjuangan, Andi Ruskati dari Partai Gerindra, Suhardi Duka dari Partai Demokrat dan Ratih Megasari Singkarru dari Partai Nasdem. Dari partai Nasdem masih menyisakan polemik karena adanya laporan terkait dugaan penggelembungan suara, sehingga posisi yang lolos dianggap belum aman.

Baca : Dugaan Dicurangi, Tim AAS Melapor ke Bawaslu Mamuju

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulbar, Caleg Partai Nasdem yang bakal melenggang ke Senayan adalah Ratih Megasari Singkarru, karena memiliki suara terbanyak yakni sejumlah 30.946 suara, selisih dua suara dengan pesaingnya di internal yakni Anwar Adnan Saleh dengan jumlah suara 30.944.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Partai Nasdem Sulawesi Barat (Sulbar), Jayadi mengatakan, dalam konteks peraturan perundang-undangan, tentu mengacu pada suara terbanyak.

“Tapi bagi saya bahwa hasil pemilu ini belum selesai. Masih punya ruang dan peluang yang sama. Tentu kalau kita lihat ini beda dua (suara), tentu masing-masing punya peluang. Artinya perhitungan ini belum tuntas rekapitulasi tingkat KPU pusat kita tunggu seperti apa,” kata Jayadi, Minggu (12/5) malam.

“Kemudian, tentu ada upaya-upaya masing-masing caleg baik upaya internal maupun upaya eksternal itu masih terbuka ruang. jadi peluang ini masing-masing. Ini masih proses,” tambahnya.

Sehingga menurutnya, belum bisa menyimpulkan siapa yang nantinya bakal lolos ke Senayan karena proses tahapan rekapitulasi suara masih masih berlangsung. Nanti sampai pada tanggal 22 Mei baru akan ditetapkan oleh KPU RI, demikian Jayadi.

(Zul/Anhar)

Bagikan