
Pasangkayu, Katinting.com – Pelayanan Kantor Perizinan yang saat ini bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat dikeluhkan warga. Itu karena kelambanan kantor ini melakukan proses surat izin yang diajukan oleh pemohon.
Seperti yang dialami Malik, warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya yang sejak sebulan lalu mengajukan permohonan SITU/SIUP untuk usaha galian tambang C penambangan batu gunung di Desa Lariang. Namun sampai saat ini ijin tersebut juga belum kunjung diterbitkan.
Kata Malik, pihak perizinan juga tak memberi alasan jelas tentang kekurangan yang akan dilengkapi padahal sudah berulang kali menghubungi Kepala Bidang (Kabid) yang mengurusi masalah perijinan namun jawabannya selalu tidak jelas.
“Mestinya pihak perizinan menyampaikan kalau ada berkas administrasi yang kurang, tolong dijelaskan dan di sampaikan agar dilengkapi,tapi ini tidak ada pemberitahuan malah saya terkesan ‘dipimpong’,” ungkap Malik, Rabu (23/11).
Malik berharap pelayanan perijinan harus prima dan profesional dalam menjalankan tugas agar tidak ada kesan negatif terkait pelayanan tersebut seperti yang dialaminya. “Kami harap pelayanan kepada masyarakat tidak seperti ini,” tutupnya berharap. (Ardi)






