Pasangkayu, Katinting.com – Partai NasDem mendorong Pemerintah Kabupaten Pasangkayu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna mengatasi berbagai persoalan tata niaga sawit yang dinilai merugikan petani dan sopir angkutan.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Pasangkayu, Robin Chandra Hidayat (RCH), menyikapi kondisi antrean panjang kendaraan pengangkut TBS di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
Menurut Robin, persoalan tersebut telah menimbulkan dampak berantai terhadap sektor perkebunan sawit. Selain menyebabkan penumpukan buah di tingkat pengepul, kondisi itu juga membuat sebagian petani tidak dapat melakukan panen secara optimal, bahkan mengalami gagal panen karena hasil produksi tidak terserap pasar.
Akibat lambatnya penerimaan TBS oleh pabrik, harga sawit di tingkat pedagang pengumpul sempat merosot hingga sekitar Rp1.000 per kilogram. Beberapa pengepul bahkan menghentikan sementara pembelian karena kapasitas penampungan sudah penuh.
“Yang paling merasakan dampaknya adalah petani dan sopir angkutan TBS. Saya turun langsung melihat dan mendengar kondisi di lapangan. Antrean panjang membuat biaya operasional meningkat, sementara harga buah justru turun. Bahkan ada pengepul yang terpaksa menghentikan pembelian karena stok menumpuk. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Robin.
Ia menilai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Pembelian TBS menjadi langkah strategis untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
Tim tersebut, kata Robin, dapat melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya.
Melalui tim tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS, transparansi timbangan, kapasitas penerimaan PKS, pola antrean kendaraan pengangkut, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup sebagai dasar hukum pembentukan tim terpadu. Kehadiran tim ini penting agar pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS di Pasangkayu dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Robin menegaskan bahwa kewenangan pembentukan tim berada di tangan pemerintah daerah melalui bupati sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata niaga TBS di tingkat kabupaten.
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah memberikan perlindungan kepada petani dan sopir angkutan yang selama ini menjadi pihak paling terdampak ketika terjadi persoalan dalam rantai distribusi dan penerimaan TBS.
“Jangan sampai petani dan sopir angkutan terus menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali terjadi masalah dalam sistem distribusi dan pembelian TBS sawit,” tegasnya.
RCH berharap Bupati Pasangkayu dapat segera merespons kondisi tersebut dan mengambil langkah konkret melalui penerbitan regulasi yang dibutuhkan. Ia menilai persoalan antrean dan penumpukan TBS bukanlah kejadian pertama, melainkan masalah yang berulang dan membutuhkan solusi jangka panjang.
“Fenomena ini sudah beberapa kali terjadi. Karena itu diperlukan langkah tegas dan sistem pengawasan yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Udi)






