Pasangkayu, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pasangkayu, Senin (15/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperluas perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil, didampingi Wakil Ketua DPRD Muh Dasri. Turut hadir Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebanyak 22 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut sehingga memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil, mengatakan persetujuan terhadap Ranperda Jamkesda merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif yang turut mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
“Ranperda ini dapat disepakati bersama setelah menerima berbagai masukan dari semua pihak,” ujar Irfandy dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso, menjelaskan bahwa Ranperda Jamkesda merupakan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat.
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Rancangan Jaminan Kesehatan Daerah ini merupakan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu,” katanya.
Saifuddin menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut telah melalui kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mendalam sehingga dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Proses penyusunan regulasi ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, serta sejumlah instansi teknis lainnya guna memastikan substansi aturan dapat diimplementasikan secara efektif.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota DPRD secara aklamasi menyatakan setuju, sehingga Ranperda Jamkesda resmi disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Herny.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Dengan disepakatinya Ranperda Jamkesda, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan DPRD berharap program jaminan kesehatan daerah dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan di daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa Ranperda Jamkesda segera memperoleh evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan dapat segera diberlakukan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Pasangkayu. (Udi)






