Mamuju, Katinting.com – Aturan penggunaan transaksi dengan Qris dengan nilai belanja dibawah Rp.500 ribu, dilarang pemegang merchant atau pedagang memungut Nominal Tip. Namun, hal ini justru dilanggar oleh Subur Union Group atau Toko Subur.
Beberapa konsumen yang bertranksasi di Toko Subur mengeluhkan praktek pungutan biaya admin dalam bentuk Nominal Tip yang terapkan oleh pengelola Toko Subur, karena hal itu memberatkan.
“Jadi ini memberatkan, karena bilang Rp.1000 itu nilai kecil, tapi ketika kemudian dikalikan beberapa kali traksaksi, malah jumlahnya makin besar” keluh Saripah, salah seorang warga Mamuju, Selasa (16/06).
Hal yang sama diungkapkan oleh Rusdianto, dirinya merasa kaget saat tiba tiba melihat notifikasi belanjanya usai transaksi di Toko Subur gunakan Qris, sebab tiba tiba tertera biaya admin Rp.1000.
“Lah kalua Rp.1000 dikalikan berapa jumlah orang belanja di Toko Subur setiap hari, maka sebulan, bisa Toko tersebut mengantongi keuntungan ratusan juta, tanpa keluar modal apapun” ungkap Rusdianto.
Ia pun menambahkan kalua praktek ini jelas melanggar UU Perbankan, karena untuk belanja dibawah Rp.500.000 tidak diperbolehkan Toko atau pemilik merchant memungut.
“Tentu ini pungutan liar, sebab tidak ada dasar hukumnya, pemilik Toko tidak bisa berdalih, itu adalah haknya, karena metode penggunaan transaksi dengan Qris jelas dilindungi UU dan aturan kebijakan BI, pihak Bank musti memberi sanksi kepada Toko Subur” imbuh Rusdianto.
Atas keluhan itu, laman ini ikut belanja di Toko Subur, dengan menggunakan Qris, dan kasir memberitahukan bahwa ada biaya admin Rp.1000, kemudian kami klarifikasi, biaya admin atas dasar apa, kasir menyampaikan tidak tahu.
“Kami juga tidak tahu pak, kami hanya diatur pemilik Toko mengambil biaya admin” sebut kasir seorang pria. (FA)






