Sulbar, Katinting.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat semakin intensif menjaring wajib pajak lewat operasi lapangan. Pada Senin, 25 Mei 2026, dua inisiatif berbeda namun saling melengkapi berhasil mengamankan penerimaan daerah: Samsat Keliling di area perusahaan sawit PT Unggul Widya Lestari, Pasangkayu, mencatat pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp36.437.100; sementara penagihan aktif di Majene menimbulkan pelunasan tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PDAM Tirta Mandar sebesar Rp5.306.300.

Di Pasangkayu, UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu melayani pembayaran pajak kendaraan di lokasi perusahaan. Kepala UPTD, Kasfiani Darwis, menyatakan layanan itu memberi kemudahan bagi perusahaan dan karyawan sehingga wajib pajak tak perlu datang ke kantor Samsat. Penerimaan PKB berasal dari lima truk, satu minibus, dan enam sepeda motor milik perusahaan dan karyawan.
“Kami ingin akses pajak mudah, cepat, dan dekat bagi semua wajib pajak,” kata Kasfiani, menekankan efektivitas pendekatan jemput bola dalam meningkatkan kepatuhan dan percepatan penerimaan daerah.
Di Majene, UPTD Pelayanan Pajak melakukan penagihan aktif kepada PDAM Tirta Mandar atas tunggakan PAP bulan April 2026. Setelah koordinasi dan penagihan langsung, PDAM melunasi tunggakan sebesar Rp5.306.300. Kasi Penagihan dan Pembayaran UPTD Majene, Mely Liana, menyatakan langkah itu bukan sekadar formalitas tetapi langkah nyata menyelamatkan potensi penerimaan.
“Potensi pajak harus ditagih, karena menyangkut penerimaan daerah,” ujar Mely, menegaskan perlunya tindakan proaktif untuk mencapai target PAD 2026.
Kedua tindakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur. Ia menginstruksikan agar seluruh UPTD aktif turun ke lapangan — memasuki perusahaan, komunitas, dan pusat aktivitas masyarakat — daripada menunggu wajib pajak datang sendiri.
“Jangan biarkan potensi pendapatan mengendap. PAD adalah urat nadi pembangunan; UPTD harus turun dan menagih,” tegas Abdul Wahab. Ia menilai kombinasi pelayanan keliling dan penagihan intensif sebagai strategi penting untuk menstabilkan dan meningkatkan penerimaan daerah pada 2026.
Langkah di Pasangkayu dan Majene menunjukkan dua pendekatan fiskal yang saling melengkapi: pelayanan untuk memudahkan kepatuhan dan penagihan untuk menuntaskan tunggakan. Bersama, keduanya memperbaiki aliran pendapatan yang menopang pembangunan dan layanan publik di Sulawesi Barat. (*/FA)






