Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Percepatan Penegasan Batas, Sulbar Minta Regulasi Pusat

Mamuju, Katinting.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendesak pemerintah pusat memperkuat regulasi penegasan batas wilayah untuk mempercepat penyelesaian masalah administrasi daerah. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Makassar, Kamis (21/5/2026).

Rapat yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu merupakan tindak lanjut Pasal 31 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Dalam forum tersebut, Sulawesi Barat mendapat apresiasi Badan Informasi Geospasial (BIG) atas progres penegasan batas yang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah di Sulawesi.

Amujib mengatakan beberapa wilayah Sulbar sudah memasuki tahap akhir penetapan batas. Kabupaten Polewali Mandar, misalnya, disebut hanya menunggu pengesahan melalui peraturan daerah. “Sejak 2010 dokumen administrasi sudah lengkap. Untuk Polewali Mandar tinggal pengesahan,” ujarnya.

Sampai penetapan resmi dari pemerintah pusat terbit, kata Amujib, pemerintah daerah akan tetap menggunakan batas administrasi yang berlaku agar pelayanan publik tidak terganggu. “Penegasan secara penuh tidak bisa dilakukan daerah sendiri tanpa regulasi pusat,” tambahnya.

Amujib menyebut harmonisasi administrasi di Kabupaten Mamasa hampir tuntas, sementara Mamuju Tengah dan Pasangkayu masih membutuhkan percepatan koordinasi. Menurutnya, kepastian batas wilayah berkaitan langsung dengan efektivitas perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan kepastian administrasi masyarakat.

Bapperida Sulbar merekomendasikan agar Kemendagri menyusun regulasi yang mengatur pembiayaan dampak perubahan batas wilayah, terutama untuk meringankan beban masyarakat yang harus mengukur ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jangan sampai warga menanggung seluruh biaya akibat perubahan administrasi,” kata Amujib.

Kemendagri menyatakan sedang menyiapkan langkah percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah, termasuk rencana mempertemukan kepala daerah bersama gubernur untuk menyamakan persepsi, serta revisi Permendagri agar juga mengatur penanganan pasca-penegasan batas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penguatan regulasi pusat itu dapat mempercepat penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh, sehingga mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat