Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Majelis Hakim Vonis Risman Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Hijrah

Pasangkayu, Katinting.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muh. Akib Razak, mengatakan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya masih diberi kesempatan untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Untuk putusan hari ini belum inkrah. Terdakwa maupun kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Risman terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hijrah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Pihak kejaksaan pun menyatakan menerima putusan tersebut karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan di persidangan.

“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Usai persidangan, terdakwa langsung dikawal ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Pengamanan diperketat lantaran suasana di sekitar ruang sidang sempat memanas akibat emosi keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, dalam waktu tujuh hari ke depan pihak kuasa hukum akan berkomunikasi lebih lanjut dengan terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. (Udi)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat