Pasangkayu, Katinting.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (13/5/2026). Sidang yang telah memasuki agenda ke-8 ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui merupakan seorang perempuan pekerja yang selama ini mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Risman dengan hukuman penjara seumur hidup atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan pledoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa sebagai tanggapan atas tuntutan JPU.
Usai pembacaan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung memberikan jawaban secara lisan di hadapan majelis hakim dan menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Hikmal Anggriawan, mengatakan jawaban atas pledoi telah disampaikan langsung oleh JPU di ruang sidang.
“Pledoi yang diajukan terdakwa langsung dijawab secara lisan oleh JPU, dan penuntut tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Hikmal usai persidangan.
Ia menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Hikmal, tuntutan penjara seumur hidup dinilai sebagai bentuk keadilan atas hilangnya nyawa korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan.
“Kami berharap majelis hakim tetap konsisten dengan tuntutan JPU dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.






