Mamuju, Katinting.com – Pengadilan Negeri Mamuju baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang tersangka perempuan berinisial IRM (42 tahun) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh hakim.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (1/5), menjelaskan secara rinci duduk perkara tersebut. Permohonan praperadilan diajukan oleh IRM untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. Artinya, IRM berusaha membatalkan status hukumnya melalui jalur praperadilan, namun upaya tersebut kandas.
Perkara yang menjerat IRM ini cukup serius. Korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp600.000.000 akibat ulah tersangka yang diduga membuat proyek fiktif. Saat ini, proses hukum kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju, setelah membaca pertimbangan yang matang, akhirnya menjatuhkan putusan pada hari Jumat kemarin. Isi putusannya tegas: menolak permohonan praperadilan dari pemohon (IRM) untuk seluruhnya. Tidak ada satu pun dalil yang dikabulkan.
Dengan adanya putusan ini, konsekuensi hukumnya langsung terasa. Penetapan tersangka terhadap IRM dinyatakan sah secara hukum. Demikian pula penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik Polresta Mamuju juga dinyatakan sah. Dengan kata lain, status IRM sebagai tersangka yang ditahan tetap berlaku, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Herman Basir, mewakili Polresta Mamuju, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan pengadilan tersebut. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian untuk senantiasa menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dapat mengawal proses hukum ini karena kasus penipuan dengan modus proyek fiktif merugikan banyak pihak, terutama jika dilakukan oleh oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan.
Kini, setelah praperadilan ditolak, jalan satu-satunya bagi IRM adalah menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang telah disiapkan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, terutama ketika kerugian korban mencapai angka ratusan juta rupiah. Proses keadilan terus berjalan. (*/AR)






