Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, berhasil diungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lokal hingga lintas provinsi.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan rincian pengungkapan tersebut kepada publik. Pada bulan Maret 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABT, usia 22 tahun, yang merupakan warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dari tangan ABT, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 76,95 gram. Jumlah yang sangat signifikan untuk ukuran peredaran di tingkat pengecer.
Yang menarik dari kasus ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia. Pengendali jaringan ini adalah seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba. Dengan kata lain, seorang narapidana masih mampu mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi. Satresnarkoba Polresta Mamuju sudah menyiapkan langkah tegas: akan melakukan penjemputan terhadap URI segera setelah masa hukumannya selesai, untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Selanjutnya, pada bulan April 2026, operasi pengungkapan berlanjut. Satresnarkoba kembali menangkap tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Mereka adalah SA (28 tahun) warga Kabupaten Polewali Mandar dengan barang bukti sabu bruto 19,05 gram. Kemudian A (46 tahun) warga Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram. Terakhir, SB (22 tahun) dengan barang bukti 1,40 gram. Meskipun jumlah masing-masing bervariasi, ketiganya diduga bagian dari rantai distribusi yang saling terkait.
Jika ditotal, selama dua bulan tersebut Satresnarkoba Polresta Mamuju telah mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 110 gram, atau setara dengan satu ons lebih. Jumlah ini cukup untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Polresta Mamuju tidak main-main dalam memberantas narkoba. Apalagi dengan temuan bahwa bandar narkoba bisa beroperasi dari dalam lapas, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat di lembaga pemasyarakatan.
Melalui rilis resmi Humas Polresta Mamuju, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan yang hangat namun tegas kepada seluruh masyarakat. Warga diminta untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Karena tanpa partisipasi publik, memberantas narkoba akan seperti berjalan di tempat.
Polresta Mamuju berkomitmen menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika. Masyarakat yang melihat hal mencurigakan, seperti transaksi mencurigakan atau orang yang sering bertamu di malam hari, dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau hotline pengaduan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan kerahasiaan terjamin.
Mari bersama jaga Mamuju dan Sulawesi Barat dari darurat narkoba. Sebab, melindungi generasi muda dari sabu adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi. (*/AR)






