Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dialog Buruh Pasangkayu: Ribuan Pekerka Dinonaktifkan BPJS, DPRD Dorong Perda Tenaga Kerja Lokal

Pasangkayu, Katinting.com –  Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berlangsung berbeda dari biasanya. Alih-alih sekadar pawai seremonial, sejumlah elemen masyarakat memilih untuk menguji sejauh mana keberpihakan pemerintah dan perusahaan terhadap nasib pekerja melalui sebuah dialog publik yang terbuka untuk umum.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, bertempat di Warkop Jurnalis, Jalan Sultan Hasanuddin, mengangkat tema yang cukup tajam: Masa Depan Buruh Pasangkayu: Dilindungi atau Ditinggalkan. Forum ini berhasil mempertemukan berbagai pihak, mulai dari buruh, perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, pengusaha, mahasiswa, nelayan, hingga masyarakat umum dalam satu ruang diskusi yang hangat namun kritis.

Tema diskusi ini lahir dari kegelisahan yang nyata. Di satu sisi, pembangunan daerah terus berjalan dengan berbagai proyek dan investasi. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap tenaga kerja dinilai belum berjalan seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: di mana posisi buruh dalam arah pembangunan Pasangkayu ke depan?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Pasangkayu, Moh. Ikbal N. Pali, yang hadir dalam forum, dengan terus terang mengakui bahwa perlindungan pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala serius, terutama terkait kepatuhan perusahaan dalam melaporkan tenaga kerja dan mendaftarkan mereka ke jaminan sosial.

Ikbal menjelaskan, perlindungan buruh itu wajib, tetapi kenyataannya masih ada perusahaan yang belum transparan. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mengatasinya. Pemerintah daerah sendiri terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan dasar pekerja, melalui sosialisasi bersama kejaksaan dan pelayanan terpadu satu pintu.

Namun, pernyataan Ikbal mendapat sorotan tajam dari peserta forum ketika ia menyebut adanya ribuan pekerja yang kepesertaannya dinonaktifkan. Ia pun berjanji akan melakukan evaluasi satu per satu, apakah karena tunggakan iuran atau persoalan teknis lainnya, agar perlindungan tetap terjamin.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muhammad Dasri, menekankan perlunya langkah konkret. Ia mendorong agar semua perusahaan serentak membuka lowongan pekerjaan melalui job fair, karena dampaknya bukan hanya pada penyerapan tenaga kerja tetapi juga pada perputaran ekonomi daerah. Dasri juga menambahkan bahwa DPRD siap mendorong terbentuknya peraturan daerah yang memprioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Pasangkayu tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus investasi.

Struktur ekonomi Pasangkayu yang masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (sekitar 52 persen PDRB) juga menjadi perhatian. Ketergantungan tinggi pada komoditas kelapa sawit dinilai berisiko. Dasri mengingatkan bahwa jika harga sawit turun, ekonomi ikut terdampak, sehingga seluruh indikator ekonomi daerah harus didorong secara maksimal.

Suara dari kelompok nelayan tradisional menambah warna diskusi. Seorang perwakilan nelayan menyuarakan kegelisahan tentang risiko kerja yang tinggi. Ia mengatakan bahwa nelayan bekerja dengan risiko besar, dan jika kepesertaan BPJS dinonaktifkan, mereka merasa seperti dibiarkan tanpa perlindungan sama sekali.

Isu perlindungan pekerja perempuan juga tidak luput dari perhatian. Mengingat baru-baru ini terjadi kasus kekerasan di Kecamatan Sarjo, peserta forum menilai bahwa perlindungan tenaga kerja tidak boleh hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga harus mencakup keamanan dan martabat pekerja.

Dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, kritik keras dilontarkan terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah dinilai terlalu fokus pada menarik investasi tanpa memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan. Seorang peserta dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bicara investasi, tetapi buruhnya tidak dilindungi; pemerintah harus tegas pada perusahaan yang melanggar.

Pemerhati buruh, Herman Yunus, menyoroti kerangka regulasi nasional yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Sistem alih daya yang semakin luas, menurutnya, justru membuat posisi buruh berada dalam ketidakpastian. Ia menegaskan bahwa buruh adalah motor penggerak ekonomi, tetapi saat ini mereka berada di persimpangan. Regulasi seharusnya melindungi, bukan melemahkan posisi buruh.

Dialog yang dipandu Darmawan, berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya adalah dorongan pembentukan peraturan daerah tentang tenaga kerja lokal, evaluasi menyeluruh terhadap penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan sosialisasi hak buruh dan peran serikat pekerja, penertiban administrasi tenaga kerja, serta penguatan pengawasan terhadap perusahaan.

Panitia pelaksana, Egi, menyebut kegiatan ini sebagai momentum menyatukan suara lintas elemen dalam memperjuangkan keadilan di dunia kerja. Baginya, dialog ini menjadi ruang untuk menyuarakan aspirasi buruh sekaligus memperkuat komitmen bersama.

May Day di Pasangkayu tahun ini menandai sebuah pergeseran makna. Peringatan buruh di tingkat lokal tidak lagi sekadar agenda tahunan, tetapi telah menjadi ruang refleksi yang menuntut keberpihakan nyata. Di tengah geliat pembangunan dan investasi, satu pertanyaan besar masih menggantung: akankah buruh Pasangkayu benar-benar dilindungi, atau justru ditinggalkan? Dari forum tersebut, suara yang menguat mengarah pada satu kesimpulan: buruh harus dilindungi, bukan ditinggalkan. (Udi)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat