Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 16 Maret hingga 16 Mei 2026 sebagai strategi untuk menekan beban anggaran operasional daerah di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Anshar Malle, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berarti pelayanan publik terhenti. Untuk menjaga kelancaran operasional, pihaknya menerapkan sistem kerja bergiliran atau shift.
“Di Biro Umum, kami menerapkan sistem shift. Tidak ada pos pelayanan yang kosong, terutama pelayanan langsung kepada pimpinan, termasuk teknisi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, tidak seluruh pegawai menjalankan WFA secara bersamaan. Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan operasional pimpinan.
Anshar juga menekankan bahwa pegawai yang menjalankan WFA tetap memiliki kewajiban untuk siaga dan siap dipanggil ke kantor kapan saja jika dibutuhkan.
“WFA bukan berarti libur. Mereka tetap standby dan harus siap datang ke kantor, misalnya untuk kebutuhan teknis seperti pemasangan tenda, sound system, operasional, hingga keprotokoleran,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, khususnya PPPK paruh waktu.
Dengan sistem kerja ini, pegawai diharapkan tetap produktif sekaligus memiliki ruang untuk mengelola aktivitas lain tanpa mengabaikan tugas utama.
Sebagai informasi, Biro Umum Setda Sulbar memiliki peran penting dalam mendukung tugas Sekretaris Daerah, meliputi pelayanan administratif, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, keuangan, hingga operasional pemerintahan.
Melalui kebijakan WFA yang terukur, Pemprov Sulbar menargetkan efisiensi anggaran tetap berjalan seiring dengan terjaganya kualitas pelayanan publik. (ADV)






