Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Amujib: Pahami Kondisi dan Keterbatasan Sulbar, Susun RAD-PD yang Rasional dan Tidak Diskriminatif

Mamuju, Katinting.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan ruang hidup yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Selasa, 28 April 2026.

Amujib menekankan bahwa penyusunan dokumen RAD-PD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi atau amanat undang-undang. Dokumen ini harus menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan Sulawesi Barat sebagai “Tanah Malaqbi” yang nyaman bagi seluruh warganya, tanpa memandang kondisi fisik maupun status sosial.

“Kita sepakat bahwa pertemuan hari ini tidak sekadar untuk menyelesaikan proses administrasi. Tujuan esensialnya adalah kita berharap Sulawesi Barat bisa memberikan ruang yang nyaman dan baik untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. Kita ingin menjadikan daerah ini rumah yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Amujib.

Ia berharap RAD-PD tidak berakhir hanya sebagai tumpukan dokumen di dalam laci. Dokumen tersebut harus berfungsi sebagai peta jalan aksesibilitas informasi layanan publik, penjaminan hak dasar pendidikan dan kesehatan yang bebas diskriminasi, serta pembuka peluang kerja demi kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.

Amujib juga mengingatkan pentingnya penguatan literasi dan rasionalitas dalam penyusunan rencana aksi. Di tengah tantangan ekonomi global yang semakin berat, tim penyusun diminta tetap berpijak pada data akurat agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara nyata.

“Saya tidak ingin kita berangan-angan tanpa rasionalitas. Perbanyak literasi, konfirmasi, dan data. Pahami kondisi Sulawesi Barat dengan segala keterbatasannya, sehingga RAD yang dihasilkan rasional untuk dilaksanakan namun tetap mencapai tujuan utama menjadikan provinsi ini tidak diskriminatif,” tambahnya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar, Rahyati Rauf, menjelaskan bahwa penyusunan RAD-PD merupakan mandat dari Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, gubernur wajib mengoordinasikan penyusunan RAD-PD yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Rapat koordinasi ini menyepakati langkah-langkah teknis, antara lain pengumpulan data dari seluruh perangkat daerah terkait dalam waktu satu minggu, verifikasi dan validasi data untuk perbaikan draf, serta finalisasi draf bersama OPD sebelum diajukan ke Biro Hukum untuk proses legalitas Pergub.

Kegiatan ini juga diwarnai masukan dari para peserta, salah satunya agar setiap kantor perangkat daerah di lingkup provinsi Sulawesi Barat mulai menyediakan sarana dan prasarana pendukung disabilitas yang memadai sebelum dokumen ini resmi diluncurkan.

Melalui kolaborasi antara Bapperida, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Yayasan Gerakan Mandiri (GEMA) Difabel Sulawesi Barat, dokumen RAD-PD 2025-2029 diharapkan menjadi pondasi kuat yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Sulawesi Barat. (*/AR)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat