Pasangkayu, Katinting.com – Upaya memastikan layanan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu mengikuti sosialisasi Surat Edaran Direktur Jend eral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Pembebasan Biaya Perkara (prodeo), yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu, Selasa (14/4).
Dalam pemaparannya, Sutiman menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mengetahui adanya layanan hukum tanpa biaya perkara.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum dan ingin menyelesaikannya, silakan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan membawa persyaratan seperti surat permohonan, surat keterangan tidak mampu, atau bukti penerima bantuan sosial lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pasangkayu, Asdar, menilai kegiatan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya dan minim informasi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Pasangkayu yang tanggap menggelar sosialisasi ini. Ini menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang ingin mencari keadilan,” singkatnya. (*)






