Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berkas Lengkap, Kasus Penipuan ASN Sulbar Segera Disidangkan

Mamuju, Katinting.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM kini memasuki tahap penuntutan.

Perkembangan ini ditandai dengan diterbitkannya surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap, Selasa (14/4/2026).

Seiring dengan itu, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam tahap II proses hukum.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menjelaskan bahwa dengan rampungnya tahap II tersebut, maka proses penyidikan dinyatakan selesai.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai bahwa penyidikan telah tuntas. Selanjutnya, perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban berinisial E pada tahun 2025 di SPKT Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek yang belakangan diketahui fiktif.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, korban berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan sehingga ada kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat