Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Barcode dan Tangki Modifikasi, Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Mamuju

Mamuju, Katinting.com – Polresta Mamuju mengungkap praktik penyalahgunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI yang diteruskan melalui Kapolri hingga Kapolda Sulawesi Barat.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk melansir BBM subsidi.

Kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta dua minibus jenis Panther dan Kijang LGX. Seluruh kendaraan diketahui telah diubah kapasitas tangkinya sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Para pemilik kendaraan juga turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing kendaraan mampu menampung hingga sekitar 200 liter BBM. Artinya, dalam sekali operasi, lima kendaraan tersebut dapat melansir hingga 1 ton BBM subsidi. Praktik ini bahkan dilakukan berulang kali dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi di lapangan, yang berdampak pada antrean panjang masyarakat di SPBU.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini komitmen kami agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pemanfaatan barcode untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU. Setelah itu, BBM disedot dan ditimbun sebelum kembali melakukan pengisian di SPBU lain dengan cara serupa.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi adanya tindakan intimidasi terhadap petugas SPBU guna melancarkan aksi para pelaku.

BBM yang telah terkumpul kemudian ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, baik BBM maupun LPG 3 kilogram.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan agar distribusi energi subsidi berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (*/Zk)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat