Mamuju, Katinting.com – Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kini tengah menjadi sorotan publik. Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) diduga kuat melakukan pembiaran, bahkan terkesan melindungi aktivitas usaha tambak udang Vaname milik pengusaha yang dijuluki “Srikandi Udang”.
Meski telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, tambak yang berlokasi di dusun bengkeng desa belang-belang kabupaten Mamuju tersebut disinyalir belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas budidaya udang Vaname ini telah berlangsung masif sejak setahun terakhir. Namun, hingga hari ini, dokumen-dokumen krusial seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin lingkungan diduga belum terpenuhi secara utuh.
Ismuliadi, Pimpinan GMM menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya fungsi pengawasan dari otoritas terkait.
“Sangat aneh jika instansi sekelas PSDKP tidak tahu ada aktivitas tambak sebesar itu selama setahun lebih. Muncul dugaan ada ‘main mata’ kami sempat kordinasi pihak PSDKP terkait izin budidaya udang mala kami di berikan jawaban yang kami anggap jawaban yang tidak pantas karna iya mengatakan tdk di permasalahkan itu tambak karna kasus kecil ji itu kalau kalian mau itu izin PKPPRL nya maleo dan matus tanyakan nanti saya yg olah kalau sudah ada laporan karna kasus besar itu sehingga kami menganggap bawah pihak PSDKP tebang pilih dalam menekan hukum yg ada dan terkesan tdk propesional dalam menangani kasus sehingga kami meduga ada perlindungan khusus terhadap oknum pengusaha ini sehingga operasional tetap berjalan meski menabrak aturan,” ujarnya.
Aturan yang Dilangkahi
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap usaha budidaya laut dan pesisir wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum memulai kegiatan operasional.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini seharusnya berujung pada:
- Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin.
- Penghentian Paksa: Penutupan sementara kegiatan usaha oleh pihak berwenang.
- Denda: Sesuai dengan luasan lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Satker PSDKP Bungkam?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PSDKP setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum adanya tindakan tegas terhadap tambak milik “Srikandi Udang” tersebut.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap kinerja Satker daerah guna memastikan tidak ada praktek “beking” yang merugikan negara dan merusak ekosistem pesisir. (Rls)






