Pasangkayu, Katinting.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas pasca dua insiden ledakan yang terjadi di PT Palma, Kabupaten Pasangkayu, dengan menutup sementara area lokasi kejadian perkara (TKP) kecelakaan tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keselamatan serta mendukung proses investigasi atas insiden yang telah menelan tiga korban jiwa.
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4) menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai langkah awal yang diperlukan. “Setelah kejadian, kami sudah menutup sementara lokasi kecelakaan di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan diduga masih menjalankan aktivitas di area yang sebelumnya telah ditutup. Menanggapi hal ini, Disnaker Sulbar mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ada laporan warga bahwa diduga lokasi itu masih dioperasikan. Kami sudah turun melakukan pengecekan, dan kalau terbukti tentu akan ada sanksi,” tegas Andi Farid Amri.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kewenangan pihaknya terbatas hanya pada penutupan lokasi kejadian, bukan seluruh operasional perusahaan. Disnaker tidak memiliki wewenang untuk menghentikan total aktivitas PT Palma. “Perlu kami luruskan, yang kami tutup itu hanya lokasi kecelakaannya saja, bukan keseluruhan operasi perusahaan,” jelasnya.
Penutupan sementara tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan hingga pihaknya memperoleh hasil yang jelas dari proses investigasi, termasuk terkait penyebab pasti ledakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, aspek keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, terlebih setelah terjadinya dua insiden serupa dalam rentang waktu berbeda di lokasi yang sama. Seperti diketahui, ledakan pertama terjadi pada 5 November 2025 yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia di tempat. Sementara itu, insiden kedua kembali terjadi pada 15 Maret 2026 dan menewaskan satu orang pekerja akibat luka serius yang dialami.
Hingga kini, penyebab pasti dari kedua insiden tersebut masih belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pekerja, yang berharap adanya transparansi serta tindakan tegas dari pihak terkait, baik dalam penegakan hukum maupun peningkatan standar keselamatan kerja.
Disnaker Sulbar pun memastikan akan terus mengawal proses ini dan tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya jika perusahaan terbukti tetap mengoperasikan area yang telah ditutup. “Keselamatan pekerja adalah hal utama. Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran,” tutup Andi Farid Amri. (Udi)






