Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soroti Distribusi dan Gizi, DPRD Sulbar Keluarkan Rekomendasi Perbaikan Program MBG

Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyikapi aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, sejumlah permasalahan masih ditemui di berbagai daerah di wilayah Sulawesi Barat dalam implementasi program tersebut. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar Sekretariat DPRD Sulbar pada Kamis, 5 Maret 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar, Sahrin Salatung, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, BPKP Provinsi Sulawesi Barat, para pengelola MBG, Ombudsman, serta perwakilan aliansi masyarakat seperti Logos Politika dan Aliansi Masyarakat Bersatu. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dan masukan komprehensif terkait pelaksanaan program.

Dalam rapat yang berlangsung konstruktif tersebut, DPRD Sulbar menyoroti berbagai kendala implementasi program MBG di beberapa daerah. Mulai dari mekanisme pelaksanaan, distribusi, hingga aspek pengawasan menjadi perhatian utama agar program benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menegaskan pentingnya memastikan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat ini berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Pihaknya berkepentingan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan di lapangan agar dapat merumuskan langkah perbaikan dan pengawasan ke depan.

Setelah mendengarkan penyampaian aspirasi dari aliansi masyarakat, tanggapan dari peserta rapat, serta pandangan dari pimpinan dan anggota DPRD, rapat menyepakati sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi tersebut antara lain meminta pihak pengelola MBG untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyediaan menu makanan. Menu makanan juga harus disusun berdasarkan standar gizi yang ditetapkan, disertai pemantauan berkala terhadap kesehatan, informasi gizi, dan harga bagi penerima manfaat.

Rapat juga merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dan belum memenuhi sertifikasi serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Jika persyaratan belum dipenuhi, kepala SPPG dan mitra atau yayasan dinyatakan bertanggung jawab penuh apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dari sisi pengawasan, rapat memastikan tidak boleh ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan MBG. SPPG juga wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standarisasi sesuai petunjuk teknis. Selain itu, pengelola SPPG didorong untuk memanfaatkan bahan baku lokal guna mendukung ekonomi daerah sekaligus menjamin kesegaran dan gizi bahan makanan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjaga kestabilan harga bahan baku dan terus mendorong penggunaan produk lokal.

Hasil RDPU ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD Sulbar kepada pihak-pihak terkait. Diharapkan, pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis ke depan dapat berjalan lebih baik, akuntabel, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat