Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu secara resmi membuka Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Jalan Abdul Muis, ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Putu Purjaya, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Mansur.
BACA JUGA: Suhardi Duka Bongkar Resep Sukses Sulbar, Ekonomi Melaju 5,83%, ASN TPHP Siap Gaspol 2026
Dalam sambutan pembukaannya, Putu Purjaya menyampaikan bahwa awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi DPRD Pasangkayu untuk menyusun dan menjalankan rencana kerja. Ia menekankan tiga fungsi utama dewan: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Rapat paripurna ini, berdasarkan Tata Tertib, dilaksanakan tanpa pengambilan keputusan sehingga bersifat terbuka untuk umum,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Putu Purjaya menyerukan komitmen dan koordinasi kuat dari seluruh anggota dewan dalam setiap proses kebijakan. Tujuannya adalah untuk mengabdi kepada masyarakat dan mendorong kemajuan Kabupaten Pasangkayu.
“Diperlukan niat tulus untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu poin kunci yang ditekankan adalah optimalisasi fungsi pengawasan DPRD. Pengawasan ini dinilai krusial untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kabupaten.
“Pengawasan yang baik memastikan program OPD terealisasi sesuai perencanaan dan target,” tegas Putu.
Menyongsong agenda yang padat dari Januari hingga Maret 2026, Putu Purjaya mengimbau seluruh anggota untuk meningkatkan kedisiplinan dan keaktifan. Ia meminta jadwal kegiatan dewan disampaikan dengan jelas, terutama kepada anggota yang berhalangan hadir.
“Mari jaga kedisiplinan agar seluruh agenda berjalan tertib tanpa tumpang tindih. Semoga rencana kita terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat Pasangkayu,” pungkasnya. (*/AR)






