Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para dokter internsip sebelum memulai praktik resmi di fasilitas layanan kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa kelengkapan dokumen bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan pasien.
“Dokter internsip adalah tenaga medis yang sedang berada pada tahap penting dalam perjalanan profesionalnya. Karena itu, semua persyaratan perizinan wajib dipenuhi agar praktik berjalan legal, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan, persyaratan perizinan baru praktik dokter internsip telah disusun dengan detail oleh pemerintah. Dokumen inti yang harus disiapkan mencakup scan KTP asli, ijazah legalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai identitas profesi. Selain itu, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Tempat Praktik, yang menjadi dasar penempatan selama masa internsip.
Dirinya menjelaskan, beberapa dokumen khusus harus diperhatikan, terutama Surat Tugas Dokter Internsip dari Kemenkes RI dan bukti pemenuhan kompetensi dari Kemenkes bersama kolegium pendidikan atau profesi bagi mereka yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun.
“Ini dokumen penting yang menunjukkan kesiapan dokter internsip dalam menjalankan pelayanan medis secara langsung,” katanya.
Selanjutnya, pemohon harus menyertakan surat keterangan sehat fisik, pas foto berlatar merah, serta scan NPWP. Dokumen terkait perlindungan tenaga kerja juga menjadi syarat wajib, yaitu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.
Menurut Sofyansyah, kelengkapan persyaratan ini akan mempercepat proses penerbitan izin praktik, mengingat DPMPTSP Bontang telah menerapkan sistem layanan yang lebih cepat dan sederhana.
“Prinsipnya, kami ingin membantu para dokter internsip agar fokus pada pelayanan. Soal perizinan, biar kami yang permudah,” katanya.
Dengan pemenuhan seluruh dokumen tersebut, para dokter internsip diharapkan dapat menjalani masa tugas dengan aman, tertib, dan sepenuhnya legal. Sofyansyah mengajak seluruh calon pemohon untuk memeriksa persyaratan melalui website resmi ataupun datang langsung ke kantor DPMPTSP.
“Dokter internsip adalah garda depan masa depan layanan kesehatan. Mari pastikan praktik Anda legal sejak awal,” pungkasnya. (Re)






