Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPM-PTSP Bontang Soroti Penumpukan Koral di Kawasan Pemukiman, Pengawasan Akan Diperketat  

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspianur

Katinting.com, Bontang – Adanya aktivitas penumpukan koral di Salebba, mendapat perhatian serius dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang. Kepala DPM-PTSP, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut, namun memastikan tim pengawasan akan segera turun melakukan pengecekan lapangan.

Menurut dia, informasi awal soal keberadaan tumpukan koral itu mestinya terlebih dahulu dilaporkan oleh pihak kelurahan kepada tim pengawasan tingkat kota. Dengan adanya laporan resmi, koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

“Nanti kami turun dengan tim. Kelurahan juga perlu melaporkan ini sebagai bagian dari alur pengawasan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

DPM-PTSP menilai bahwa aktivitas penumpukan koral tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Salebba merupakan wilayah pemukiman, bukan area industri atau lokasi penyimpanan material bangunan. Aspiannur menyatakan bahwa ketidaksesuaian peruntukan ini dapat mengganggu kenyamanan warga serta menyalahi aturan pengelolaan ruang.

“Itu memang kawasan pemukiman, bukan untuk penumpukan koral,” tegasnya.

Selain menyalahi tata ruang, keberadaan tumpukan koral di lingkungan warga dapat menimbulkan dampak lain seperti kebisingan, debu, dan mobilisasi kendaraan berat. Kondisi ini dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari dan berpotensi memicu keluhan lebih lanjut. Hal itu menjadi alasan mengapa pengawasan lokasi usaha harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa setelah tim DPM-PTSP melakukan pengecekan lapangan, langkah lanjutan akan mencakup koordinasi dengan kelurahan hingga pemanggilan pemilik usaha. Tujuannya agar pemindahan material bisa segera dilakukan sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Kami akan koordinasi dan memanggil pemilik koral itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha tetap berjalan sesuai izin dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Prinsip ini menjadi bagian dari fungsi DPM-PTSP untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga.

Dengan langkah pengawasan yang lebih intensif, DPM-PTSP berharap permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari. Aspiannur menekankan pentingnya komunikasi aktif antara kelurahan, pemilik usaha, dan pemerintah kota agar pemanfaatan ruang berlangsung tertib dan sesuai aturan.

“Kami harap semuanya taat aturan supaya lingkungan tetap nyaman,” pungkasnya. (Re)

Share: