Mamuju, Katinting.com — Parkir liar di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Mamuju, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan fungsi utama jalan nasional, sebagai jalur distribusi ekonomi dan transportasi yang aman dan terkendali. Warga dan aktivis Lingkungan Kawasan Perkotaan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk tegas menertibkan praktik ilegal ini sebelum kerusakan lebih jauh terjadi.
Warga beserta Forum Pemerhati Kawasan Perkotaan (FPKP) Sulawesi Barat menuntut Pemerintah Kabupaten Mamuju, Ditlantas Polda Sulbar, Dishub Sulbar, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), mengambil langkah tegas melarang dan menertibkan praktik parkir liar yang marak di sepanjang bantaran Jalan Yos Sudarso, Mamuju.
Praktik memanfaatkan badan jalan dan bantaran jalan trans nasional sebagai tempat parkir ilegal ini dianggap melanggar ketentuan aturan lalu lintas dan fungsi utama jalan nasional sebagai jalur distribusi ekonomi. Rukman, seorang warga Mamuju, menegaskan,
“Jalan nasional itu, tidak bisa jadi tempat parkir liar karena sangat mengganggu dan mempersempit ruas jalan, baik di sisi kiri maupun kanan.” ungkap Rukman.
Ia menyoroti area sekitar depan Mall Matos, Anjungan Pantai Manakarra, Masjid Mutahidah, serta sejumlah bangunan besar lain yang penuh praktik parkir ilegal, menyempitkan ruas jalan dan menimbulkan potensi bahaya.
“Kita harus ada ketegasan dari semua pihak agar usaha ilegal ini segera dihentikan,” tegasnya.
Koordinator FPKP Sulbar, Junaidi, menambahkan bahwa praktik pembukaan usaha parkir liar ini sudah sangat mengganggu dan tidak memiliki kontribusi apapun bagi daerah.
“Ini harus diberantas karena melanggar UU dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menghambat distribusi ekonomi nasional,” ujarnya.
Junaidi menyarankan, Pemkab Mamuju sebaiknya memanfaatkan lahan kosong di sebelah selatan Anjungan Pantai Manakarra untuk dijadikan fasilitas parkir berbayar.
“Kalau dikelola secara legal oleh Perusda, dana dari izin parkir ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan jalan di luar fungsinya—sebagai tempat parkir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan negara.
“Fungsi utama jalan nasional adalah melancarkan distribusi ekonomi; praktik ilegal ini memperparah kemacetan dan menghambat arus kendaraan,” katanya.
Junaidi menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk Bupati, Ditlantas Polda Sulbar, Dishub, dan BPJN, memberi perhatian serius dan menindak tegas praktik ilegal ini demi keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan daerah. (Fhatur Anjasmara)
Parkir Liar di Jalan Yos Sudarso Mamuju, Ancaman bagi Ketertiban dan Pengembangan Daerah





