Jakarta, Katinting.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melakukan audiensi dengan jajaran PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Jakarta, Selasa (4/10/2025), guna memastikan kelanjutan pembangunan infrastruktur di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Siap Dukung Desain Besar Gubernur Suhardi Duka: “Saya Agen Sulbar di Jakarta
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Suhardi Duka (SDK) menyampaikan bahwa pemerintah pusat berencana melakukan penyesuaian fiskal tahun 2026 yang berdampak pada pemotongan anggaran sebesar Rp330 miliar dari Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah (RPBD) Sulbar.
“Dalam kondisi fiskal yang ketat ini, kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas pembangunan. Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah menambah pinjaman baru guna menata kembali kewajiban pembiayaan yang sudah berjalan, tanpa mengganggu hak-hak dasar masyarakat dan ASN, khususnya tunjangan guru dan TPP pegawai negeri,” tegas SDK.
Sebelum pemerintahan SDK–JSM, Pemprov Sulbar memiliki utang kepada PT SMI sebesar Rp280 miliar yang masih berjalan hingga tahun anggaran saat ini. Gubernur SDK menekankan bahwa utang masa lalu tidak boleh menghambat pembangunan, melainkan harus dikelola secara profesional.
“Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, kami memikul amanah besar rakyat Sulbar untuk merealisasikan Pancadaya Sulbar sebagaimana janji kampanye yang kini telah tertuang dalam RPJMD 2025–2030. Karena itu, kami memilih untuk bekerja, bukan mengeluh, dan mencari solusi konkret,” tambahnya.
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Hj. Suraidah Suhardi, Ketua Komisi I DPRD Syamsul Shanad, Sekda Provinsi Sulbar Junda Maulana, serta jajaran biro dan tim teknis seperti Murdanil dari Biro Perekonomian dan Pembangunan, dan Hajrul Malik, Tenaga Ahli Bidang Kerja Sama Antar Lembaga.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak pasrah menghadapi kebijakan efisiensi pusat, melainkan aktif mencari terobosan agar agenda pembangunan Sulawesi Barat tetap berjalan dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)






